Elpublika.com- Menanggapi keberatan yang disampaikan SH selaku pemilik truk tangki BBM yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belani, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus ALS vs Truk Tangki BBM pada Mei 2026 yang lalu, Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. A. Karim menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah melaksanakan proses sesuai prosedur. Kita jangan hanya melihat Pasal 474-nya saja, tetapi ada juga Pasal 315, nah itu pertanggungjawaban direktur,” ujar AKP M. A. Karim kepada Elpublika.com.
Terkait rencana SH mengajukan praperadilan, menggugat balik, hingga melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri, AKP Karim menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.
“Kalau beliau mau melakukan upaya hukum, ya itu hak beliau,” katanya.
AKP Karim menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pendalaman dengan meminta keterangan dari berbagai instansi dan ahli. Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi lDirektorat Jenderal Perhubungan Darat, pihak Migas, hingga mendatangi Kementerian ESDM dijakarta untuk memperoleh data pendukung.
“Sebelumnya kita juga sudah periksa ke Perhubungan Darat, Migas, ESDM Jakarta. Kita ambil data-data di sana. Karena ada atensi dari pimpinan, Dirjen langsung menyampaikan kalau perlu sampai pencabutan izin atau pembekuan usaha,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli untuk memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif.
“Kita sudah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, saksi ahli transportasi, serta saksi ahli migas. Kita bahkan beberapa kali melakukan gelar perkara bersama mereka,” ungkapnya.
AKP Karim juga menyebut SH sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi dalam perkara tersebut.
“Beliau pernah kita panggil sebagai saksi, bahkan kita datangi langsung untuk meminta keterangannya. Begitu juga dengan saksi-saksi lainnya, banyak yang kita datangi langsung, kurang lebih 50 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Karim mengungkapkan bahwa setelah status SH ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, SH disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk panggilan pertama sebagai tersangka pada 23 Juli 2026 beliau tidak datang. Selanjutnya pada 1 Agustus 2026 beliau juga tidak datang. Nah, tanggal 10 Agustus ini merupakan panggilan ketiga dan itu sudah sangat toleransi. Bahkan sebenarnya sekarang pun kita sudah bisa melakukan penjemputan,” tutupnya.
(Elda Elian Calav)







