Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Inkracht

Elpublika.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejari Musi Rawas dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan transparan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagai tindak lanjut ketentuan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan menjadi tanggung jawab penuntut umum. Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam sambutan, mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang-barang yang berdasarkan amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Pelaksanaannya dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah inkracht,” katanya.

Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan serta meminimalisasi risiko hilang atau rusaknya barang bukti. Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2026.

Secara keseluruhan terdapat 20 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, 11 perkara merupakan perkara narkotika, sedangkan 9 perkara merupakan perkara orang dan harta benda (Oharda).

Dengan demikian, total perkara yang barang buktinya dimusnahkan mencapai 20 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, dengan rincian:

1. Sabu: 71,558 gram;

2. Ekstasi: 7 butir;

3. Senjata tajam: 2 bilah;

4. Pakaian: 12 helai;

5. Tojok: 1 buah.

Barang bukti narkotika menjadi salah satu jenis barang bukti yang mendapatkan perhatian khusus karena memiliki risiko apabila kembali beredar atau disalahgunakan.

Dalam pelaksanaan pemusnahan, barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan metode yang membuat barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Berdasarkan penjelasan dalam sambutan, narkotika dan psikotropika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan air atau zat kimia sebelum dibuang sesuai proses pemusnahan.

Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kejari Musi Rawas menjelaskan bahwa metode pemusnahan barang bukti dapat berbeda-beda, tergantung pada karakteristik dan jenis barang yang akan dimusnahkan.

Untuk barang bukti yang mudah terbakar, misalnya, dapat dilakukan pemusnahan melalui pembakaran. Sementara barang bukti berbahan logam tertentu dapat dimusnahkan melalui pemotongan atau penghancuran.

Barang bukti yang terbuat dari kaca, keramik atau material tertentu lainnya juga dapat dihancurkan dengan metode yang sesuai. Sedangkan barang bukti yang bersifat dapat terurai oleh tanah dapat dimusnahkan melalui metode penanaman apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian metode tersebut dilakukan agar proses pemusnahan benar-benar membuat barang bukti tidak dapat digunakan kembali sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan peliputan media.

Keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proses penanganan barang bukti setelah suatu perkara memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui bahwa barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai tahapan pelaksanaan putusan.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti yang berada dalam kewenangannya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan pemusnahan barang bukti.

Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta jajaran dan staf yang menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain itu, sinergi antara seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas juga dinilai penting dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas berharap kerja sama dan koordinasi yang telah terjalin antara jajaran Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan instansi terkait dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Dapat terus bersinergi, kerja sama yang terjalin ini dapat berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kejaksaan dan dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” tuturnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pemusnahan terhadap barang-barang bukti sesuai jenis dan karakteristik masing-masing.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Musi Rawas kembali menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap juga menjadi salah satu tahapan untuk memastikan barang yang tidak lagi memiliki kepentingan pembuktian dapat diselesaikan sesuai dengan amar putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pemusnahan terhadap barang bukti dari 20 perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berharap pengelolaan barang bukti dapat terus dilaksanakan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

admin
Author: admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *