Elpublika.com– Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III bersama mitra kerja serta pihak terkait, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Muratara tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT.BSS dan PT.BMT, di antaranya perizinan operasional, AMDAL, ketenagakerjaan serta izin pengangkutan. Selain itu, rapat juga membahas persoalan ketenagakerjaan di PT.Gorby Putra Utama.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi kepada DPRD Muratara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah muatan angkutan perusahaan PT. BMT dan PT. BSS yang diduga overload serta kondisi jalan dan lingkungan yang diduga terdampak aktivitas perusahaan.
Di tengah berbagai keluhan tersebut, pihak PT.BSS justru meminta adanya fasilitasi sarana dan prasarana guna menunjang aktivitas industri mereka. Perwakilan PT.BSS Muratara, Simatupang, mengatakan perusahaannya merupakan industri dengan nilai investasi yang besar dan turut memberikan kontribusi kepada negara maupun daerah.
“Kita adalah industri yang menghasilkan produk dan juga pasti memberikan kontribusi kepada negara dan juga wilayah. Ini jadi satu masalah karena masalahnya belum kita selesaikan. Kami ini industri Pak, dengan investasi yang sangat besar,” ujar Simatupang dalam rapat.
Ia menjelaskan, lokasi industri PT.BSS berada cukup jauh dari jalan lintas negara, kemudian meminta DPRD Muratara mempertimbangkan adanya perlakuan khusus atau penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang aktivitas perusahaan mereka.
Ia juga menyebut nilai investasi PT.BSS di wilayah Nibung hampir mencapai Rp1 triliun. Karena itu, perusahaan berharap ada dukungan dari daerah berupa fasilitas untuk menunjang aktivitas pengangkutan.
“Supaya kita tidak ada yang melanggar, kami agar difasilitasi jalannya, karena kita di Nibung memberikan kontribusi juga. Ini sebenarnya satu hal yang menurut kami harusnya ada subsidi bagi kami, minimal kami difasilitasi untuk bisa dengan angkutan itu, “ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat respons tegas dari Ketua Komisi II DPRD Muratara, M. Ruslan, S.E. Dirinya menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi seharusnya telah melakukan kajian dan perhitungan secara matang sebelum menjalankan kegiatan usaha, termasuk memperhitungkan jarak lokasi industri, biaya operasional serta risiko yang mungkin timbul.
“Kita ini menerapkan UU. Sebelum BSS ini masuk, anda pasti sudah study, study kelayakan, sudah hitung jarak, sudah hitung cost-nya berapa dan anda sudah hitung risikonya apa,” tegas Ruslan kepada PT. BSS.
Menurutnya, perusahaan tidak seharusnya meminta subsidi kepada pemerintah daerah dengan alasan tingginya biaya operasional.
“Anda malah minta subsidi. Bukan kalian yang harus minta subsidi ke kami, tapi kalian yang harus memberikan kontribusi terhadap daerah ini,” ujar Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat ini.
Ruslan juga menyoroti kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan perusahaan. Ia menyebut pembangunan dan pemeliharaan jalan menggunakan anggaran daerah, sehingga perusahaan juga harus memiliki kepedulian terhadap kondisi infrastruktur tersebut.
“Duit daerah ini habis untuk buat jalan itu, tapi angkutan seenaknya saja lewat situ menghancurkan jalan itu tanpa kepedulian,” katanya.
Ia meminta perusahaan tidak menjadikan tingginya biaya sebagai alasan untuk meminta kelonggaran terhadap aturan.
“Anda bicara cost lebih tinggi, jangan mengambil keuntungan lebih banyak. Kalau anda merasa usaha tidak memungkinkan lagi, tidak mampu lagi dan minus, anda keluar karena anda rugi,” tegas Ruslan.
Usai rapat lintas komisi, Ketua Komisi III DPRD Muratara, H. Amri Sudaryono, S.E., juga memberikan pernyataan tegas terkait persoalan tersebut. Amri menilai perusahaan yang beroperasi di Muratara harus tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai pengangkutan dan penggunaan jalan.
“Dia bilang perusahaan dia perusahaan industri. Nah, perusahaan industri itu kan profit oriented. Mereka seperti minta kelonggaran untuk melanggar aturan-aturan, termasuk pengangkutan. Karena dia mau meraup keuntungan sebesar-besarnya, itu tidak boleh,” ujar Amri, DPRD Fraksi Partai Demokrat.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap daerah, terutama di tengah adanya keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan dan persoalan lingkungan.
“Sejauh mana kontribusi mereka terhadap daerah? Menurut aku perusahaan ini adalah perusahaan yang paling nakal di Muratara. Jalan rusak tidak peduli, kontribusi tidak terlihat. Nah, anehnya malah minta subsidi dan minta dibangun sarana dan prasarana. Kan nggak sehat,”Kata Amri Sudaryono.
Amri mengatakan pemerintah daerah dan DPRD tidak melarang perusahaan menjalankan kegiatan usaha, namun setiap aktivitas harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang menggunakan jalan kabupaten tersebut tetapi penggunaannya tetap memiliki ketentuan, terutama terkait kelas jalan dan batas muatan angkutan.
“Jalan kabupaten memang boleh dilalui oleh siapapun, tapi ada aturannya. Apalagi untuk jalan itu kelas III C yang maksimal muatannya 8 ton. Tidak bisa mau semena-mena seperti itu,” ujarnya.
Amri kemudian memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kalau memang tidak mau mengikuti peraturan perundang-undangan, silakan angkat kaki dari Muratara. Tidak apa-apa,” tegas Amri.
Rapat gabungan komisi tersebut menjadi forum bagi DPRD Muratara, masyarakat, perusahaan dan pihak terkait untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas perusahaan, sekaligus memastikan kegiatan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat, lingkungan dan ketentuan hukum yang berlaku.







