Sebagai Pemilik Truk Tangki, Kades Belani Keberatan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS

Elpublika.com- Sandy Hermanto, selaku pemilik truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan maut dengan Bus ALS di Kabupaten Musi Rawas Utara, menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Muratara.

Pemilik truk yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ini merasa dikriminalisasi dan didzolimi atas penetapan tersangka pada peristiwa tersebut.

“Saya keberatan dengan penetapan tersangka ini. Saya ini korban, bukannya dapat ganti rugi malah jadi tersangka. Saya merasa dikriminalisasi dan didzolimi. Ada unsur apa ini dari penyidik?” ujar Sandy kepada Elpublika.com, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan akan menempuh berbagai langkah hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Saya akan melakukan upaya hukum. Dalam waktu dekat ini saya akan tuntut balik siapa pun yang terlibat, saya juga akan ajukan prapid dan lapor ke Kadiv Propam,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa penyidik Satlantas Polres Muratara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan maut Bus ALS yang terjadi pada Mei 2026 lalu. Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Muratara AKP Muhamad Karim yang dimuat sejumlah media, kedua tersangka tersebut adalah SH selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Sandy Hermanto telah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 23 Juli 2026, namun Kepala Desa Belani ini tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *