Polres Resmi Tetapkan Dua Tersangka Tragedi Maut di Muratara, Terancam Dijemput Paksa

Elpublika.com – Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus tragedi kecelakaan maut yang terjadi pada 6 Mei 2026. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muratara, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Muratara Kompol Ermi yang didampingi Kasat Lantas AKP M. Abdul Karim, Kasi Humas, serta jajaran kepolisian lainnya.

Dalam keterangannya, Kompol Ermi menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah melalui tahapan penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari berbagai unsur.

“Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi Migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki,” jelas Kompol Ermi.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT. Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto, dan Direktur PT. Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis.

Shandi Hermanto dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Chandra Lubis selaku Direktur PT. Antar Lintas Sumatera (ALS) dikenakan Pasal 474 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kompol Ermi mengungkapkan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saat ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan dan mereka tidak hadir. Kita tunggu pemanggilan ketiga, apabila tetap tidak datang maka akan kita lakukan upaya jemput paksa,” tegasnya.

Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada 6 Mei 2026 tersebut merupakan salah satu tragedi lalu lintas terparah di Kabupaten Musi Rawas Utara. Peristiwa itu mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka, masing-masing satu orang luka berat dan satu orang luka ringan.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *