Diduga Edarkan Sabu, Pria di Lesung Batu Muda Ditangkap Satresnarkoba Beserta Pisaunya

Elpublika.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HP (52), warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-22/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Juni 2026.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Marhan Saputra, S.H., menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di bawah sebuah rumah di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Redmi 6A, satu bilah pisau, empat bal plastik klip bening kecil, tiga unit timbangan digital merek CHQ, lima alat hisap sabu (bong), serta tujuh buah korek api,” ujar Kasat Marhan, jum’at 03 juli 2026.

Dikatakan dia bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa urine terduga dinyatakan positif mengandung narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga berstatus sebagai pengedar.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya, karena pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak tidak terkecuali masyarakat,” ajaknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muratara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *