Elpublika.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria kelahiran Desa Suka Raja, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara yang diduga kurir sabu di wilayah Kecamatan Rupit.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Marhan Saputra, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan kebun, Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dijelaskan Kasat Narkoba Bahwa teduga pelaku diketahui berinisial AS (26) yang mengaku berstatus sebagai mahasiswa hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine.
IPTU Marhan Saputra juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Maur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi sebuah rumah yang berada di area kebun, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri,” ujar Kasat Narkoba, jum’at 03 juli 2026.
Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan plastik hitam. Setelah dilakukan pengejaran dan interogasi, tersangka mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.
Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka mengatakan dirinya diperintahkan untuk mengambil sabu di lokasi tersebut.
“Aku begawe di dompeng, disuruh ngambil bahan (sabu) disini, ku buang deket jalan situlah, itu sabu” ujar tersangka.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas bersama tersangka kemudian menuju lokasi tempat barang itu dibuang. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,92 gram yang dibungkus plastik hitam.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau Army bernomor polisi B 4621 UDH, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta dua lembar plastik hitam.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Elda Elian Calav)







