Dua Bandit Spesialis Gembos Ban Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp300 Juta

Elpublika.com — Jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan modus menggembos ban kendaraan yang beraksi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Aksi tersebut terjadi pada 22 Juli 2026 lalu. Korban diketahui bernama Muhtarido (40), warga Desa Srijaya Makmur, yang kehilangan satu tas berisi uang tunai senilai Rp300 juta serta dua unit telepon seluler.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Ia mengatakan, para pelaku sebelumnya mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari bank.

“Pelaku menggemboskan ban kendaraan korban menggunakan paku yang terpasang pada kaki pelaku. Setelah kendaraan berjalan, korban merasakan ban bocor dan kemudian berhenti. Saat korban turun dari kendaraan untuk mengecek ban, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut,” jelas Kompol Ermi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris, S.H., M.H.

Saat korban lengah, pelaku AS bersama RA mengambil tas berisi uang milik korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya kemudian melarikan diri ke arah Sarolangun, sambungnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS (32), warga Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, serta RA (36), warga Desa Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AA masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku AS diamankan pada Rabu (19/8) di kediamannya, sedangkan RA diringkus pada hari yang sama saat tengah mengemudikan mobil travel di Jalan Lintas Lubuklinggau-Jambi,” ujar Ermi.

Kedua pelaku diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap Muhtarido. Dalam aksinya, para pelaku diduga telah merencanakan pencurian dengan memetakan terlebih dahulu lalu membuat ban kendaraan korban kempes agar korban berhenti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas ransel merek “POLO” berwarna cokelat, satu buah besi sepanjang sekitar 2 cm berwarna hitam dengan ujung lancip yang diduga digunakan sebagai ranjau untuk menggemboskan ban kendaraan korban, serta satu buah ban mobil Toyota Calya yang mengalami kebocoran.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc berwarna hitam beserta kunci kontak yang diduga digunakan saat melakukan pencurian, satu buah buku BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario 160.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *