Sakit Hati Tak Diterima Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu

Elpublika.com-Kekecewaan karena tidak diterima bekerja berujung tindak pidana. Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan jajaran Polres Ogan Ilir setelah diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Akibat aksi tersebut, lahan perkebunan tebu yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare. Ironisnya, aksi pembakaran tersebut direkam sendiri oleh DA melalui telepon selulernya dan video itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.

Menindaklanjuti informasi pembakaran lahan tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi sosok laki-laki yang terlihat dalam rekaman video.

Hasil penyelidikan mengarah kepada DA. Setelah dilakukan pendalaman, personel kepolisian kemudian mengamankan DA di rumahnya di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengamanan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN., S.H., CPHR., bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Tidak berhenti pada aksi pembakaran, DA juga merekam perbuatannya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, video tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan umum dan lingkungan.

“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kekecewaan tidak seharusnya dilampiaskan dengan tindakan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Satu tindakan pembakaran dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas, mulai dari kerusakan lahan hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

(Elda Elian Calav)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *