Elpublika.com – Jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayah Kabupaten Muratara, jum’at 21 agustus 2026.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara setelah adanya informasi mengenai aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan alat berserta masyarakat yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Joni Jamaris, SH., MH., membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Polres Muratara, tadi malam melalui unit Pidsus dan Pidum berkolaborasi dengan Pemkab Muratara melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Saat penindakan, kita mengamankan satu alat berat dan tiga masyarakat yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal ini,”Jelasnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat sekitar.
(Elda Elian Calav)







