Elpublika.com-Sepasang suami istri yang diduga Bandar Narkoba asal Desa Sungai Baung akhirnya ditangkap Satreskoba Polres Musi Rawas Utara di Desa Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara yang tidak Ingin disebutkan namanya, bahwa selasa malam rabu (18 Agustus 2026), jajaran Satreskoba Polres Muratara telah melakukan penangkapan terhadap terduga Bandar Narkoba asal Desa Sungai Baung.
“Tadi malam orang H dan D orang sini (sungai Baung.red) ditangkap polisi, ditangkap di Pulau Lebar, mereka sepasang suami istri,” Ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa terduga merupakan Bandar besar Narkoba di wilayah itu.
“Kami warga sungai Baung sudah sangat resah dengan aktivitas mereka itu. Kami berharap dengan adanya penangkapan ini, mereka tidak dilepas karena kalau sampai lepas itu sama saja membiarkan mereka merusak generasi bangsa, mau dibawa kemana anak-anak kita kalau dibiarkan terus menerus, “kata dia.
Kami mendukung Polres Muratara untuk terus memberantas Narkoba hingga akarnya. Terimakasih sudah bekerja keras untuk menangkap terduga Bandar ini.
Sementara Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan sepasang suami istri yang diduga Bandar narkoba tersebut.
“Benar, warga sungai baung ditangkap di Desa Pulau Lebar. Suami istri, tapi yang ditahan suaminya karena istrinya tidak terlibat,” Ujar IPTU Marhan kepada media elpublika.com
Disisi lain KBO Satreskoba Polres Muratara Ipda Didian mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, H sedang bersama istrinya mengendarai sepeda motor bersama.
“Mereka ditangkap berdua saat pulang dari pesta, mereka ini sudah lama kita lakukan upaya penyergapan beberapa kali, namun baru dapat tadi malam,” Ujar Didian
Didian juga mengatakan bahwa saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 19, 5 butir pil yang diduga inex atau ekstasi. Setelah diamankan, berdasarkan hasil pemeriksaan H (Laki-laki) urine positif narkoba sedangkan D sang istri negatif.
Selain itu polisi juga mengamankan Uang tunai sebanyak Rp.1.770.000,- ( Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), 1 ( Satu ) Unit Handphone android merk oppo warna biru tua dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk Lexi warna putih yang dikendarai terduga saat kejadian.
Akibat perbuatannya tersebut, H ditetapkan sebagai Pengedar dan terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(Elda Elian Calav)







