Elpublika.com-Seorang oknum anggota brimob Yon A Talang Kelapa Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh suami korban, Sugeng. Ia mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polda Sumsel dan Propam Polri.
“Kita sudah melaporkan EWK ke Polda dan Propam Polri, meminta agar diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. EWK bertugas di Sat Brimob Polda Sumsel Yon A Talang Kelapa, Unit Sespras, dengan pangkat Brigadir Dua,” ujar Sugeng kepada Media Elpublika.com, pada sabtu 22 Agustus 2026.
Untuk diketahui bahwa laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1341/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.29 WIB.
Berdasarkan keterangan nya dalam laporan polisi, korban (Rupika Pujianti) menjelaskan bahwa terlapor yang berinisial EWK merupakan langganan korban untuk isi pengisian ulang Gas 3 Kg milik korban yang berada di Jl. PDAM RW 006/006, Kel. Karang Jaya, Kec. Gandus, Palembang.
Karena telah lama menjadi pelanggan, korban kemudian menitipkan sejumlah tabung gas 3 kilogram kepada terlapor. Penitipan dilakukan beberapa kali. Pada 5 Mei 2026, korban menitipkan sebanyak 100 tabung gas 3 kilogram. Kemudian pada 26 Juni 2026 kembali sebanyak 100 tabung.
Selanjutnya, pada 10 Juli 2026 korban kembali menitipkan 100 tabung, disusul 100 tabung pada 1 Agustus 2026 dan kembali sebanyak 100 tabung pada 3 Agustus 2026.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan pelapor, total tabung gas 3 kilogram yang dititipkan mencapai 500 tabung. Selain itu, korban juga mengaku menitipkan sebanyak 165 tabung gas 3 kilogram yang telah terisi.
Namun, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, terlapor datang ke rumah korban dan menyampaikan bahwa tabung gas milik korban yang sebelumnya dititipkan kepadanya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiel sebesar Rp107.870.000.
Sugeng mengatakan, pihak keluarga menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Elpublika.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak EWK maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan dan dugaan tersebut.







