Elpublika.com-Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap informasi lanjutan terkait penangkapan pria berinisial HK yang sebelumnya diamankan atas dugaan kepemilikan 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Curup dan berencana mengedarkannya di Kota Lubuklinggau.
“Pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Curup dan akan diedarkan di Lubuklinggau,” ujar AKP M. Romi kepada media ini, senin 29 juni 2026.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, HK diketahui bekerja sebagai humas di Maestro Night Club Lubuklinggau. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah bekerja sejak tempat hiburan malam itu masih beroperasi dengan nama QQ Cafe.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Kasat Resnarkoba tampak enggan memberikan tanggapan secara rinci. Bahkan, ia sempat menunjukkan reaksi emosional.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada tanggal 26 juni 2026 malam, KasatRes Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M.Romi,SH.,MH juga sempat meminta agar berita untuk tidak ditayangkan.
“Jangan buat dulu beritanya,”ujarnya singkat.
(Elda Elian Calav)







