Warga Kemuning di Tangkap SatRes-Narkoba Lubuklinggau, Diduga Hendak Edar Extacy

Elpublika.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HK, warga Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Kenanga II, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/VI/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan tertanggal 25 Juni 2026.

Terduga pengedar berinisial HK ini merupakan Waringin Lintas, Rt. 004, Kel. Puncak Kemuning, Kec. Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Prov. Sumsel.

Disampaikan Kapolres Lubuklinggau melalui KasatRes Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M. Romi, S.H., M.H melalui press releasenya bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Jl. Kenanga II, Kel. Senalang, Kec. Lubuk Linggau Utara II, Kota. LubukLinggau, Prov. Sumsel.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan KBO Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026. Sekira Pukul 22.20 Wib langsung bergerak menuju lokasi yang dimana sering terjadi transaksi narkotika itu,”jelasnya.

Setibanya di lokasi anggota melihat mobil toyota RUSH warna hitam yang mencurigakan yang sedang terparkir, setelah itu anggota langsung mendekati mobil tersebut dan mendapati terduga sedang berada di dalam mobil,tambahnya.

Dijelaskan dia juga bahwa saat penggeledahan terhadap terduga anggota menemukan BB 15 butir.

“Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus PlastikBening yang berisikan 15 (lima belas) butir pil berbentuk Tulang berlogo Heineken warna Kuning yang diduga Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat brutto 6,53 (enam koma lima tiga) gram yang di pegang oleh Hengki di tangan sebelah kiri, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kasat.

Dirinya juga menyebutkan bahwa status terduga merupakan pengedar atau kurir. Adapun Barang Bukti yang diamankan polisi saat kejadian yaitu berupa 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan 15 (lima belas) butir pil berbentuk Tulang berlogo Heineken warna Kuning yang diduga Narkotika Golongan I jenis Extacy dengan berat brutto 6,53 (enam koma lima tiga) gram. 1 (satu) unit HP OPPO Reno 10 warna Abu-abu dan 1 (satu) unit Mobil Toyota RUSH warna Hitam Nopol BG 1947 HJ.

Akibat perbuatan nya tersebut, terduga terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

(Elda Elian Calav)

 

 

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *