Elpublika.com-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegalnya, jum’at 17 Juli 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan puluhan jerigen yang diduga berisi BBM subsidi tersusun di sebuah rumah. Informasi yang diterima media menyebutkan BBM tersebut diduga merupakan jenis solar subsidi yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan operasional tambang emas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penyimpanan BBM itu diduga berada di rumah oknum Anggota DPRD aktif Kabupaten Muratara inisial A. Saat ingin dikonfirmasi, oknum anggota DPRD tersebut tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.
Apabila benar merupakan BBM subsidi yang ditimbun untuk kepentingan usaha pertambangan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Selatan, termasuk penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM subsidi.
(Elda Elian)







