Elpublika.com-Beredar berita menyatakan bahwa Tragedi Kecelakaan Maut yang menewaskan belasan orang di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Mei 2026 yang lalu kini memasuki babak baru yaitu penetapan tersangka.
Saat dikonfirmasi jurnalis media Elpublika.com, Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. Karim tidak membantah dan tidak membenarkan hanya mengatakan bahwa belum rilis.
“Rilis resminya belum ada mbak,”ujarnya, senin 03 Agustus 2026.
Sementara itu, berdasarkan berita yang beredar Kasat Lantas AKP Muhamad Karim, saat dikonfirmasi media lain pada sabtu (1/8/2026) bahwa ia memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Perkara kecelakaan ini sudah naik ke tahap penyidikan dan prosesnya berjalan transparan serta hati-hati. Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak,” ujarnya.
Kepada jurnalis wartasumsel AKP Muhamad Karim menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan SH, selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM, serta Direktur PT.ALS sebagai tersangka dalam perkara tersebut serta telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak perusahaan Bus ALS dijadwalkan pada 5 Agustus 2026, sedangkan pihak perusahaan truk tangki dijadwalkan pada 10 Agustus 2026 sesuai permintaan dari pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
(Elda Elian Calav)







