Elpublika.com-Usai viral pemberitaan mengenai dugaan membekingi oknum DPRD Muratara yang terindikasi melakukan aktivasi ilegal di Wilayah Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, IPTU Joni Jamaris, S.H., M.H., angkat bicara.
Sebelumnya, sikap aparat dalam menangani dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut menjadi sorotan, terlebih adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Muratara dan anggota satu partai dalam aktivitas yang dipersoalkan.
Saat dikonfirmasi mengenai penindakan hukum atas dugaan aktivitas ilegal tersebut, Joni menjelaskan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Ado adek kku, cuman masa banyak nian jalan di portal, kagek video nyo ku kirim,” ujar Joni, selasa malam, 01 September 2026
Ia kemudian menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan situasi di lapangan berkaitan dengan jumlah massa yang disebut tidak sebanding dengan kekuatan personel kepolisian.
“Kekuatan idak sebanding, massa banyak nian. Bukan takut bentrok,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Joni ketika ditanya mengenai kondisi saat aparat menghadapi situasi di lokasi yang diduga terdapat aktivitas PETI.
Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai kepastian hukum dan langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD inisial A dari Partai NasDem dan anggota separtainya inisial N tersebut, Joni mengatakan akan memberikan penjelasan secara langsung di kantor.
“Besok aku jelas di kantor,” ujarnya.
Pernyataan Kasat Reskrim tersebut menjadi bagian dari klarifikasi atas sorotan yang sebelumnya muncul terkait penanganan dugaan PETI di Desa Sukamenang.
Sebelumnya, Joni juga sempat menyatakan bahwa tidak ada penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Sukamenang. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian, mengingat persoalan pertambangan tanpa izin berkaitan langsung dengan aspek legalitas dan penegakan hukum.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya kepada media ini pada Kamis, 27 Agustus 2026, menegaskan bahwa legalitas merupakan dasar utama dalam menentukan apakah suatu aktivitas pertambangan dapat dibenarkan.
“Kalau tidak memiliki izin usaha pertambangan, ya tetap dikategorikan salah. Apalagi masuk kawasan hutan,” tegas Doni.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Kasat Reskrim Polres Muratara juga pernah meminta jurnalis media ini untuk menarik berita tentang dugaan keterlibatan oknum DPRD Muratara inisial A dan anggota separtainya inisial N.
Dengan adanya penjelasan dari Kasat Reskrim Muratara tersebut, publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan dilakukan terhadap dugaan aktivitas PETI, termasuk bagaimana kepolisian memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang siapa pun pihak yang diduga terlibat.
(Elda Elian Calav)







