Elpublika.com — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sukamenang, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota DPRD Muratara dari Partai NasDem serta seorang oknum berinisial N yang juga disebut sebagai kader Partai NasDem.
Terbaru Oknum DPRD dari Partai NasDem membantah adanya penimbunan BBM dan aktivitas PETI tersebut. Namun setelah ditanya lagi dia beralibi untuk buka kebun.
“Untuk buka kebun itu, untuk buka kebun,” Ujar Apika alias Ikel, Anggota DPRD asal Desa Sukamenang.
Sementara itu, pada senin 24 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Muratara IPTU Joni Jamaris, SH., MH., sempat menyatakan bahwa tidak ada penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Sukamenang.
Tidak hanya itu, IPTU Joni Jamaris juga dikabarkan mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Namun, pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut bahkan tanggal 10 Agustus dirinya sempat meminta wartawan untuk menarik berita yang telah diterbitkan terkait oknum tersebut.
“Dem, tareklah pulo, masih dolor, tareklah,” Ujar Kasat Reskrim, IPTU Joni Jamaris.
Hal itu juga selaras dengan pernyataan Kasat Reskrim sebelumnya bahwa pihaknya memiliki hubungan emosional dengan oknum yang diduga terlibat tersebut. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut disebut tidak menyebabkan air menjadi keruh. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan yang kerap dikaitkan dengan keberadaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
Saat diwawancarai media ini pada Kamis, 27 Agustus 2026, Doni menegaskan bahwa persoalan legalitas menjadi dasar utama dalam menentukan apakah suatu aktivitas pertambangan dapat dibenarkan atau tidak.
“Kalau tidak memiliki izin usaha pertambangan, ya tetap dikategorikan salah. Apalagi masuk kawasan hutan,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan tetap dikategorikan sebagai aktivitas ilegal, meskipun kegiatan tersebut tidak menyentuh atau menyebabkan keruh aliran air sungai.
Dengan demikian, kondisi air yang tidak keruh tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila kegiatan pertambangan tersebut memang tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.
Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Sukamenang. Terlebih, apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu, proses penegakan hukum semestinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Elda Elian Calav)







