Masyarakat Nibung Sampaikan Aspirasi ke DPRD Muratara Terkait PT. BSS dan PT. BMT

Elpublika.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Misi Rawas Utara menerima audiensi perwakilan masyarakat Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam audiensi itu, DPRD Muratara menampung berbagai aspirasi dan keluhan terkait aktivitas operasional perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut, khususnya PT.BSS dan PT.BMT.

Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Muratara, H. Devi Arianto bersama Komisi ll DPRD Muratara di Ruang VIP DPRD Muratara, pada senin 31 Agustus 2026. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat terdampak. Masyarakat asal Nibung, Lensa menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke kantor DPRD Muratara adalah untuk meminta ketegasan dan tindakan nyata dari pemerintah serta legislatif terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan kami, meliputi persoalan truk angkutan kelapa sawit dan CPO yang melebihi kapasitas tonase (ODOL), permasalahan tenaga kerja lokal yang diabaikan, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga dampak pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik. Kita minta agar perusahaan yang terindikasi melanggar aturan ini untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,”sampai Lensa.

Harapan kami untuk pertemuan hari ini kepada DPRD, jangan sampai mencoreng kepercayaan kami terhadap DPRD. Turun langsung bersama kami rakyat, untuk ke depannya konsisten, Sambung Putra, masyarakat Nibung lainnya.

Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Muratara, M.Ruslan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat secara prosedural dan berkeadilan.

“Terkait permasalahan angkutan ODOL yang merusak infrastruktur jalan raya, DPRD menyuarakan penegakan aturan perundang-undangan, di mana kendaraan angkutan harus disesuaikan dengan kelas jalan, yakni beban maksimal 8 ton,”Ujarnya.

Sebagai langkah jalan keluar agar tidak merugikan petani sawit lokal maupun pengusaha, pihak DPRD mengusulkan sistem lansir angkutan CPO tersebut.

Mobil-mobil besar itu di pinggir lintas. Stop saja di terminal yang ada, jadi nanti dilansir menggunakan mobil kecil kapasitas 8 ton. Jika ini dijalankan, ada multiplier effect masyarakat lokal bisa memberdayakan kendaraan mereka untuk angkutan lansir, menyerap tenaga kerja sopir, jalan tidak rusak, dan distribusi CPO tetap berjalan,”sampainya. 

DPRD Kabupaten Muratara berencana menyusun sejumlah langkah konkret untuk menangani persoalan ini, mulai dari Rapat Mitra Kerja: Mengundang dan memanggil OPD terkait untuk menginventarisir seluruh aduan, RDP Memanggil pihak manajemen PT.BSS, PT.BMT, serta dinas teknis terkait untuk evaluasi bersama hingga Verifikasi Dokumen & ISPO serta regulasi lingkungan hidup dan ketenagakerjaan lainnya.

“Kemudian setelah itu kita akan menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi bersama masyarakat,” ujar Ruslan.

Pihaknya juga menegaskan tidak akan segan-segan merekomendasikan sanksi tegas hingga penutupan izin operasional, apabila dalam evaluasi terbukti terjadi pelanggaran berat terkait izin ISPO, penyerobotan, pencemaran lingkungan, maupun penyimpangan hak-hak tenaga kerja.

“Tadi sudah kita sampaikan bahwa kita meminta masyarakat untuk melengkapi bukti-bukti terkait dampak lingkungan dan ketenagakerjaan agar proses RDP dan inspeksi lapangan mendatang dapat berjalan berbasis data yang valid dan transparan,”tutupnya.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *