Informasi Penetapan Tersangka Kasus OTT Muratara Beredar, Ini Kata Kejaksaan

Elpublika.com-Beredar kabar mengenai penetapan tersangka terhadap oknum berinisial L dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 27 April 2026 lalu. Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan melalui M. Aliudin, disebutkan bahwa Polres Musi Rawas Utara melalui Unit Tipidkor Satreskrim bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis 7 Mei 2026 pukul 11.30 WIB.

Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Rendy Surya Aditama dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno. Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta jajaran penyidik dan jaksa.

Dijelaskan Kapolres Musi Rawas Utara melalui Kasi Humas M. Aliudin bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara berinisial L diduga dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

“Modus yang dilakukan saksi ‘L’ yaitu setiap Pegawai Negeri yang mengajukan kenaikan pangkat wajib menghadap L untuk mendapatkan disposisi berkas. Jika tidak memberikan sejumlah uang, berkas kenaikan pangkat tersebut tidak diproses,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.

“Saat ini dinyatakan cukup bukti, naik status tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, setelah pemaparan penyidik dan pemeriksaan alat bukti sesuai Pasal 235 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik dan JPU sepakat perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani, membantah adanya penetapan tersangka tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik,” tegas Armein kepada media Elpublika.com, pada jum’at malam 08 mei 2026.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *