Beranda / Berita / Mahasiswa Siap Aksi di Mabes Polri dan Kejagung RI: Tuntut Tindak Tegas Kasus OTT

Mahasiswa Siap Aksi di Mabes Polri dan Kejagung RI: Tuntut Tindak Tegas Kasus OTT

Elpublika.com-Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BKP-SDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang terjadi pada senin 27 april 2026 yang lalu hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan penetapan tersangka.

Menanggapi hal ini, mahasiswa hukum Universitas Pamulang yang merupakan pemuda asli Muratara, Tatang Subagio, menyatakan pihaknya akan menggelar aksi di dua titik, yakni Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan atas dua persoalan besar yang dinilai belum ditangani secara tegas, yakni maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) serta belum jelasnya penetapan tersangka dalam kasus OTT BKPSDM Muratara.

“Kami akan melakukan aksi di Mabes Polri terkait persoalan PETI dan penanganan OTT, serta di Kejaksaan Agung khusus untuk mendesak kejelasan kasus OTT,” tegasnya.

Ia menilai, hingga saat ini penanganan kasus OTT masih belum menunjukkan kepastian hukum, meskipun sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan.

“Polres sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan, tapi sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujar mahasiswa hukum ini, senin 04 mei 2026.

Tatang menegaskan, dalam konteks OTT, seharusnya proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, mengingat adanya barang bukti serta keterangan awal yang telah disampaikan kepada publik.

“Kalau memang cukup bukti, tetapkan tersangka. Kalau tidak, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai kasus ini menggantung dan menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.

Selain itu, pemuda yang juga tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Selatan (FPMS) ini memberi sikap tegas apabila kepolisian tidak segera menetapkan tersangka pada kasus OTT tersebut.

“Jika tidak segera ditetapkan tersangka OTT maka kami akan segera melakukan aksi di Mabes Polri dan Kejagung, bukan hanya tentang OTT tapi juga PETI. Kepolisian harus bertindak tegas, karena dampaknya besar terhadap masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan profesionalitas.

“Aksi ini adalah bentuk kepedulian kami. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tidak ada kepentingan lain di balik penanganan kasus ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa saat press release pada selasa sore 28 april 2026 Kanit Tipidkor, Ipda Hanif Fatamzandi, S.Tr.K., M.Si bahwa dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500.000 dalam amplop serta Rp5.000.000 uang tunai lainnya.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut didapat dari meminta-minta, namun yang bersangkutan mengaku lupa kepada siapa saja permintaan itu dilakukan,” jelas Hanif saat press release pada selasa 28 april 2026 pukul 17:38 Wib.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page