Elpublika.com-Dugaan kasus pemerasan yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara terus menuai sorotan. Kali ini, desakan tegas datang dari kalangan aktivis daerah yang meminta langkah cepat dan terukur dari kepala daerah.
Dr. (C) Bobot Sudoyo, SP., M.Si, aktivis asal Kabupaten Muratara, menilai Bupati Musi Rawas Utara harus segera mengambil keputusan strategis guna menjaga wibawa pemerintahan dan memastikan jalannya birokrasi tetap profesional.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Penonaktifan Kepala BKPSDM menjadi langkah penting untuk menjaga netralitas dan serta memastikan proses hukum secara professional dan tegas,” tegas Bobot, dalam keterangannya.
Menurutnya, kasus OTT yang menyeret oknum pejabat tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, langkah penonaktifan bukan bentuk vonis terhadap individu, melainkan upaya administratif untuk mencegah konflik kepentingan serta potensi intervensi jabatan selama proses hukum berlangsung.
“Ini bagian dari komitmen terhadap prinsip good governance. Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum dan mendukung pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
Bobot juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sedang diuji. Oleh karena itu, tindakan cepat dan berintegritas dinilai menjadi kunci untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus memulihkan kredibilitas birokrasi.
“Kami mendorong Bupati Muratara segera mengambil keputusan bijak dengan menonaktifkan Kepala BKPSDM. Ini penting untuk menjaga kehormatan institusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus OTT di lingkungan BKPSDM Muratara hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan terus menjadi perhatian publik.
Untuk diketahui bahwa OTT oleh Kepolisian terhadap Oknum Kepala BKP-SDM Muratara dilakukan pada senin 27 april 2026. Berdasarkan press release pada selasa sore 28 april 2026 Kanit Tipidkor, Ipda Hanif Fatamzandi, S.Tr.K., M.Si bahwa dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500.000 dalam amplop serta Rp5.000.000 uang tunai lainnya.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut didapat dari meminta-minta, namun yang bersangkutan mengaku lupa kepada siapa saja permintaan itu dilakukan,” jelas Hanif saat press release pada selasa 28 april 2026 pukul 17:38 Wib.
(Elda Elian)










