Polisi Beberkan Alasan Penetapan SH Sebagai Tersangka

Elpublika.com – Penetapan Direktur PT. Sinar Bumi Pertiwi (PT.SBP), SH, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang pada Mei 2026 terus menjadi sorotan publik. Perbincangan mengenai perkara tersebut ramai di media sosial, dengan banyak warganet mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap direktur perusahaan pemilik mobil tangki yang terlibat dalam kecelakaan, kamis 06 Agustus 2026.

Sebagian masyarakat menilai bahwa selain pengemudi, pihak perusahaan melalui direkturnya juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan proses hukum tersebut, bahkan menuding adanya dugaan rekayasa dalam penanganan perkara.

Melalui akun TikTok pribadinya bernama Sandy Abela, SH menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Sudah tidak jelas hukum ini orang korban ko bisa diputar balikkan jadi dan rekayasa jadi tsk.. aneh bin ajaib ada apa ini,” tulis SH.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara, AKP M. A. Karim, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menjelaskan, berdasarkan SRUT Nomor: 71962/IX/SRUT-96/DJBD-SPD/08/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kendaraan Mitsubishi tangki dengan nomor rangka MHMFE74P5KK206089 dan nomor mesin 4D34TT42577 semula merupakan kendaraan barang dengan kapasitas tangki 5.000 liter.

“Namun, berdasarkan hasil penyidikan, mobil tangki bernomor polisi BG-8196-QB milik PT SBP yang mengalami kecelakaan diketahui telah memiliki kapasitas 8.000 liter, “ Ungkapnya.

Penyidik juga memperoleh keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pada tahun 2021 tangki kendaraan tersebut telah dimodifikasi di bengkel CV Raffathala Jaya Abadi Palembang tanpa dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) maupun melakukan penerbitan SRUT baru.

“Berdasarkan keterangan ahli, pemilik PT Sinar Bumi Pertiwi, SH, bersama pemilik CV Raffathala Jaya Abadi, Hendermanto, disebut tidak pernah mengajukan uji tipe ulang setelah dilakukan perubahan kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”,bebernya.

Tidak hanya itu, hasil penyidikan juga menemukan bahwa kendaraan tangki saat kejadian tidak melintasi rute yang sebelumnya telah disepakati oleh PT SRMD, PT PWS, dan PT SBP, yakni melalui jalur Belani–Lakitan–SP Semambang hingga Jene.

Polisi juga menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia tidak hanya disebabkan oleh benturan akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi juga akibat kebakaran setelah minyak mentah yang diangkut mobil tangki tumpah dan memicu api yang menjalar ke bus.

AKP M. A. Karim sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, termasuk saksi ahli, sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

SH dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 311 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan bahwa seluruh penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

 

(Elsa Elian)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *