Ketidaktegasan Penetapan Tersangka Kasus OTT BKP-SDM Muratara Disorot, Mahasiswa Hukum Angkat Bicara

banner 468x60

Elpublika.com-Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus menuai sorotan publik. Penanganan perkara ini dinilai belum menunjukkan ketegasan, khususnya dalam proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,kamis 20 april 2026.

OTT yang yang terjadi di BKP-SDM pada senin 27 april 2026 yang lalu mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan administrasi kepegawaian. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, perkembangan status hukum para pihak yang terlibat dinilai belum jelas, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Amzulian Rifa’i yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia menilai bahwa ketidaktegasan dalam penetapan tersangka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan, dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184 serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Ketidakjelasan dalam proses tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya penetapan tersangka yang dikhawatirkan membuka ruang spekulasi adanya intervensi atau kepentingan tertentu dalam penanganan perkara.

Amzulian berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan profesional, serta segera memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Harapan kita, proses ini berjalan terbuka dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas birokrasi serta memastikan praktik-praktik yang melanggar hukum tidak terulang di masa mendatang.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *