Perubahan Konstruksi Kasus OTT BKPSDM, Polda Sumsel: Laporan Kasat Reskrim

banner 468x60

Elpublika.com-Penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik di lingkungan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus menjadi sorotan. Selain status tersangka yang belum jelas, konstruksi perkara juga disebut mengalami perubahan, dari dugaan pemerasan menjadi gratifikasi.

Berdasarkan rilis Polda Sumatera Selatan pada pukul 10.12 WIB, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muratara telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu, 29 April 2026. Koordinasi tersebut melibatkan Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.

Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026. Dari hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, status tersangka hingga kini belum menemui kepastian. Selain itu, muncul pula perbedaan dalam konstruksi perkara. Sebelumnya, pernyataan aparat menyebut adanya unsur “meminta” yang mengarah pada dugaan pemerasan. Namun, dalam rilis terbaru, perkara tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, I Putu Suryawan menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada laporan resmi yang diterima dari Polres Muratara.

“Emang ada ya rilis menyebutkan meminta itu? Kami hanya mengutip dari laporan itu. Yang kami rilis hari ini kan berdasarkan laporan dari Kasat Reskrim. Laporannya gratifikasi, jadi kita tulis seperti itu,” jelasnya via panggilan telephone pada kamis 30 april 2026.

Untuk diketahui bahwa saat press release pada selasa sore 28 april 2026 Kanit Tipidkor, Ipda Hanif Fatamzandi, S.Tr.K., M.Si bahwa dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500.000 dalam amplop serta Rp5.000.000 uang tunai lainnya.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut didapat dari meminta-minta, namun yang bersangkutan mengaku lupa kepada siapa saja permintaan itu dilakukan,” jelas Hanif saat press release pada selasa 28 april 2026 pukul 17:38 Wib.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *