Elpublika.com- Polemik dugaan salah transfer pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PT London Sumatera (Lonsum) kembali mencuat, rabu 15 april 2026.
Dana senilai Rp29 miliar yang seharusnya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga justru masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2014 silam.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena terjadi setelah pemekaran wilayah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara, wilayah tersebut telah resmi berdiri satu tahun sebelum transaksi pajak dilakukan.
Anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, menegaskan bahwa pihaknya melalui Komisi II mendesak adanya kepastian hukum terkait aliran dana tersebut. Ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang baru untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kita minta kepada Bapenda yang baru untuk melakukan pendekatan kembali, kita menginginkan kepastian hukum. Apakah ini murni salah transfer atau ada unsur kesengajaan, kita belum tahu. Tapi yang jelas, dana Rp29 miliar ini harus terang benderang,” tegas Ruslan.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini penyelesaian persoalan tersebut dinilai tidak komprehensif. Padahal, menurutnya, data yang dimiliki cukup jelas menunjukkan bahwa transaksi terjadi pada 2014, saat Muratara sudah sah menjadi daerah otonomi baru.
“Secara aturan, kita sudah berdiri sejak 2013. Artinya saat transfer itu dilakukan di 2014, seharusnya tidak ada lagi kekeliruan wilayah penerimaan. Ini yang perlu dibuka secara transparan,” lanjutnya.
Ruslan juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dinilai belum menunjukkan itikad penyelesaian. Ia menegaskan bahwa DPRD Muratara siap mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, baik secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan, mau lewat perdata atau PTUN silakan. Yang penting ada kejelasan. Jangan sampai ini terus berlarut menjadi persoalan yang tidak terselesaikan,”tutupnya.











