Kejari Lubuklinggau Ungkap Perkembangan Kasus Kecelakaan Bus ALS vs Tangki BBM

Elpublika.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengungkap perkembangan penanganan perkara kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dengan kendaraan tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada 6 Mei 2026 lalu.

Sebelumnya Satlantas Polres Muratara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada tragedi kecelakaan maut yang menewaskan 19 orang tersebut. Dalam perkara ini, Kejari Lubuklinggau mengungkapkan bahwa saat ini, kasus tersebut masih pada tahap pra-penuntutan terhadap terduga CL dan SH.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, S.H., M.H., mengatakan kedua perkara tersebut masih dalam proses penanganan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Muratara.

“Untuk perkara CL dan SH masih dalam proses Prapenuntutan, kita masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polres Muratara,” Ujar Armein, selasa 16 September 2026.

Dapat kami jelaskan bahwa, untuk perkara tersangka CL, Kejari Lubuklinggau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara pada 21 Juli 2026.

SPDP tersebut bernomor B/SPDP/22.b/VII/2026/Lantas atas nama tersangka CL. Dalam perkara tersebut, CL diduga melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau selaku Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026.

Kemudian pada 11 Agustus 2026, penyidik Polres Musi Rawas Utara mengirimkan Berkas Perkara Tahap I Nomor B/30/VIII/2026/Lantas kepada Kejari Lubuklinggau untuk dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.

Setelah dilakukan penelitian, pada 14 Agustus 2026 Penuntut Umum mengirimkan surat Nomor B-2080/L.6.11/Eoh.1/08/2026 kepada Kapolres Muratara. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama CL belum lengkap atau P-18.

Dua hari kemudian, tepatnya 18 Agustus 2026, Penuntut Umum kembali mengirimkan surat Nomor B-2099/L.6.11/Eoh.1/08/2026 yang berisi sejumlah petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan perkara CL atau P-19. Atas petunjuk tersebut, penyidik Polres Musi Rawas Utara diberikan waktu untuk melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi hasil penyidikan sesuai petunjuk Penuntut Umum.

Namun, pada 3 September 2026, Kepala Kejari Lubuklinggau mengirimkan surat Nomor B-2265/L.6.11/Eoh.1/09/2026 kepada Kapolres Musi Rawas Utara berupa pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis atau P-20.

Sementara itu, untuk perkara SH, Kejari Lubuklinggau menerima SPDP dari Kapolres Musi Rawas Utara pada 21 Juli 2026. Dengan SPDP bernomor B/SPDP/22.a/VII/2026/LANTAS.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2026, Kepala Kejari Lubuklinggau selaku Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor Print-1922/L.6.11/Etl.1/07/2026. Perkara tersebut atas nama SH. Ia disangka melanggar Pasal 474 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 311 KUHP.

Pada 19 Agustus 2026, penyidik Polres Musi Rawas Utara mengirimkan Berkas Perkara Tahap I kepada Kejari Lubuklinggau untuk dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil.

Hasil penelitian kemudian dituangkan dalam surat Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau tertanggal 24 Agustus 2026, Nomor B-2163/L.6.11/Etl.1/08/2026, yang disampaikan kepada Kapolres Musi Rawas Utara.

Dalam surat tersebut, Penuntut Umum menyampaikan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama tersangka SH belum lengkap atau P-18. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026, Penuntut Umum mengirimkan surat Nomor B-2166/L.6.16/Etl.1/08/2026 kepada Kapolres Musi Rawas Utara yang berisi petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan perkara SH atau P-19.

Penyidik kemudian diberikan kesempatan melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Penuntut Umum. Namun, pada 9 September 2026, Kepala Kejari Lubuklinggau kembali mengirimkan surat Nomor B-2321a/L.6.11/Eoh.1/09/2026 kepada Kapolres Musi Rawas Utara berupa pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis atau P-20.

Armein menjelaskan, rangkaian proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pra-penuntutan. Pada tahap ini, Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan yang dilakukan penyidik serta memberikan petunjuk apabila masih terdapat kelengkapan formil maupun materiil yang perlu dipenuhi.

“Rangkaian penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tahapan pra-penuntutan, dimana Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dan memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara guna memastikan terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Armein.

Ia menegaskan, Kejari Lubuklinggau berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, kami senantiasa berkomitmen untuk melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” kata Armein.

 

(Elda Elian Calav)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *