ELPUBLIKA.COM MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas memaparkan rekapitulasi capaian kinerja sepanjang Januari hingga September 2026. Dari enam bidang utama yang menjadi indikator kinerja, sejumlah capaian tercatat melampaui target yang telah ditetapkan, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Enam bidang yang dipaparkan tersebut meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).
Kepala Kejari Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., mengatakan capaian tersebut merupakan gambaran konsistensi jajaran Kejari Musi Rawas dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi kinerja jajaran Kejari Musi Rawas dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah,” kata Ema saat menyampaikan Press Release di Aula Kejari Musi Rawas, Rabu (2/9/2026).
Ema menjelaskan, pada Bidang Intelijen, sepanjang Januari hingga September 2026, Kejari Musi Rawas telah merealisasikan seluruh target kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Kegiatan (RKK).
Sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di empat sekolah. Program tersebut menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada kalangan pelajar.
Selain itu, Bidang Intelijen juga melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, pengamanan penyitaan barang bukti berupa uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), serta kegiatan siaran Jaksa Menyapa di Pal TV sebanyak empat episode.
Kegiatan penerangan hukum melalui Jaringan Hukum Terpadu (JAKUMDU) juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Intelijen.
Dari sisi anggaran, total realisasi Bidang Intelijen mencapai Rp34.996.000 dari target sebesar Rp36.860.000. Dengan demikian, realisasi anggaran bidang tersebut mencapai 94,94 persen.
“Total realisasi anggaran bidang Intelijen mencapai Rp34.996.000 dari target Rp36.860.000, atau setara 94,94 persen,” jelasnya.
Selain menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan hukum, Bidang Intelijen turut memberikan dukungan pengamanan serta profiling terhadap proses penyelesaian perkara, termasuk perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Sementara itu, capaian pada Bidang Tindak Pidana Umum menjadi salah satu yang paling menonjol. Berdasarkan rekapitulasi periode Januari hingga September 2026, jumlah perkara yang ditangani tercatat jauh melampaui target yang telah ditetapkan.
Untuk tahap Pra Penuntutan, Kejari Musi Rawas merealisasikan sebanyak 264 perkara. Jumlah tersebut mencapai 628 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 42 perkara.
Pada tahap Penuntutan, realisasi mencapai 228 perkara atau 584 persen dari target sebanyak 39 perkara.
Sedangkan pada tahap Eksekusi, tercatat sebanyak 182 perkara telah direalisasikan. Angka tersebut mencapai 1.070 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 17 perkara.
Capaian tersebut menunjukkan tingginya beban sekaligus aktivitas penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Kejari Musi Rawas sepanjang periode tersebut.
Meski demikian, penyelesaian perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice masih berada di bawah target. Dari target sebanyak tujuh perkara, baru tiga perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut atau mencapai 42,85 persen.
Dari sisi pengelolaan anggaran, seluruh realisasi anggaran pada kegiatan Pra Penuntutan, Penuntutan, Eksekusi, dan Restorative Justice tercatat mencapai 100 persen dari pagu yang tersedia.
Selain penanganan perkara pidana umum, Seksi Pidum juga mencatat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang.
“Seksi Pidum juga mencatat capaian kinerja penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) sebanyak 693 berkas dengan total penerimaan denda dan biaya perkara sebesar Rp54.446.000,” terang Ema.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Musi Rawas juga mencatat sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pada tahap penyelidikan, terdapat dua perkara yang ditangani. Salah satunya merupakan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas yang kemudian telah meningkat statusnya ke tahap penyidikan.
Sementara perkara lainnya merupakan dugaan korupsi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Setelah dilakukan proses penyelidikan, perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Pada tahap penyidikan, Kejari Musi Rawas menangani perkara dugaan korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tersangka.
Selain itu, terdapat satu perkara dugaan korupsi kegiatan di Desa Lubuk Muda yang saat ini telah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Dari sisi eksekusi, Seksi Pidsus Kejari Musi Rawas telah mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi. Para terpidana tersebut dijatuhi pidana badan dengan hukuman bervariasi antara satu hingga empat tahun penjara.
Selain pidana badan, terdapat pula pidana denda hingga Rp500 juta serta kewajiban pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp1,486 miliar.
“Realisasi anggaran Pidsus turut menunjukkan capaian tinggi, antara lain realisasi Penyelidikan (LID) 100 persen dan Eksekusi 100 persen,” ujar Ema.
Yang cukup menonjol, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Bidang Pidsus yang berasal dari denda, uang rampasan, serta uang pengganti tercatat mencapai lebih dari Rp64 miliar selama periode Januari hingga September 2026.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Musi Rawas mencatat penanganan sebanyak 23 perkara bantuan hukum.
Dari jumlah tersebut, satu perkara merupakan bantuan hukum litigasi, sedangkan 22 perkara lainnya merupakan bantuan hukum non-litigasi.
Selain bantuan hukum, Bidang Datun juga melaksanakan satu kegiatan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum.
Pelayanan hukum kepada masyarakat juga terus dilakukan. Hingga September 2026, tercatat 13 kegiatan pelayanan hukum yang terdiri atas 12 pelayanan hukum secara langsung dan satu pelayanan hukum secara daring melalui aplikasi Halo JPN.
“Bidang ini juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.739.735.632 dan menandatangani 10 perjanjian kerja sama (MoU) dengan berbagai instansi,” kata Ema.
Capaian tersebut menjadi bagian dari fungsi Kejaksaan di bidang Datun dalam memberikan bantuan, pelayanan, serta pertimbangan hukum kepada pemerintah maupun masyarakat, sekaligus mendukung upaya penyelamatan keuangan negara.
Sementara itu, pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Musi Rawas mencatat sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengembalian, pemusnahan, lelang, hingga penjualan langsung barang bukti.
Sepanjang periode Januari hingga September 2026, pengembalian barang bukti telah dilakukan terhadap 27 perkara.
Sedangkan pemusnahan barang bukti dilaksanakan terhadap 45 perkara.
Untuk kegiatan lelang barang bukti, Kejari Musi Rawas telah melaksanakannya terhadap sembilan perkara dengan nilai mencapai Rp583.616.000.
Sementara penjualan langsung (PL) dilakukan terhadap 45 perkara dengan nilai sebesar Rp70.176.000.
Namun, capaian yang paling menonjol dari bidang ini adalah penerimaan uang rampasan negara yang nilainya mencapai Rp61.803.987.500.
Uang rampasan tersebut bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Besarnya penerimaan tersebut turut memperlihatkan kontribusi penanganan perkara korupsi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme pengelolaan barang rampasan dan hasil eksekusi perkara.
Secara keseluruhan, pengelolaan anggaran Kejari Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 yang direkap melalui Bidang Pembinaan memiliki pagu sebesar Rp11.803.088.000.
Anggaran tersebut terbagi dalam Program Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Program Dukungan Manajemen.
Hingga periode September 2026, realisasi anggaran telah mencapai Rp10.832.645.014.
Dengan demikian, persentase realisasi anggaran mencapai 91,78 persen.
Menurut Ema, capaian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program kerja dan kegiatan penegakan hukum maupun pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan rencana.
“Realisasi anggaran tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dalam mendukung seluruh kegiatan penegakan hukum dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, Kejari Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta pengelolaan keuangan dan aset negara.
Rekapitulasi kinerja hingga September 2026 juga menjadi gambaran bahwa pelaksanaan tugas Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara pidana, tetapi mencakup aspek pencegahan, penyuluhan hukum, pelayanan hukum, pemulihan keuangan negara, hingga pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara akuntabel.







