Elpublika.com-Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar sosialisasi dan edukasi penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis 27 Agustus 2026 di Aula Tathya Dharaka Polres Muratara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang dihadiri langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H beserta jajarannya.
Hadir juga, Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Tony Budhi Susetyo, S.I.K., M.H., Wakil Ketua II DPRD Muratara H. Zainal Abidin, sejumlah kepala OPD, camat, kepala desa serta tamu undangan lainnya.
Polda Sumsel menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya hadir atas perintah Kapolda Sumsel untuk melakukan sosialisasi menyusul masih adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Muratara.
“Pada prinsipnya, kehadiran kami di sini adalah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya jangan sampai melakukan aktivitas secara ilegal yang dapat merusak lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, pihak kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum secara represif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat yang masih melakukan penambangan secara ilegal bisa sadar,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan tetap dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
“Kalau tidak memiliki izin usaha pertambangan, ya tetap dikategorikan salah. Apalagi masuk kawasan hutan,”tegasnya.
Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum juga akan berupaya mendorong masyarakat agar aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan secara ilegal dapat diarahkan menjadi legal melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi mengatakan Pemerintah Kabupaten Muratara berkomitmen untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menangani persoalan PETI.
Menurutnya, salah satu langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Dinas ESDM, untuk mendorong terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Muratara.
“Intinya sesuai dengan yang disampaikan pada saat sosialisasi tadi, kita bersinergi dengan pihak kepolisian. Yang paling penting, kita saat ini akan melakukan upaya percepatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Dinas ESDM, agar segera terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan selanjutnya diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Junius.
Ia menegaskan, upaya tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Muratara bersama aparat penegak hukum dalam mencari solusi atas persoalan pertambangan masyarakat.
Junius juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sebelum adanya legalitas pertambangan yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami minta camat dan kades yang wilayahnya ada aktivitas PETI, agar menyampaikan ke masyarakat untuk stop melakukan aktivitas penambangan ilegal sampai diterbitkan IPR dan WPR. Sebelum nanti ini dilegalkan, seluruh aktivitas penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan sekitar agar dapat dihentikan,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggar terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah.
(Elda Elian Calav)







