GMNI Soroti Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT BKP-SDM Muratara: Aparat Harus Tegas

banner 468x60

Elpublika.com-Penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menuai sorotan. Kasus ini dinilai tidak sekadar mengarah pada gratifikasi, namun memiliki indikasi kuat praktik pemerasan oleh pejabat, kamis 30 april 2026.

Ketua Umum DPK GMNI UNPAM periode 2024–2025, Bung Birzu, menilai bahwa arah penanganan perkara seharusnya lebih tegas dengan mempertimbangkan unsur pemerasan yang muncul sejak awal.

Menurutnya, dugaan praktik yang terjadi tidak dapat dipandang hanya sebagai gratifikasi, mengingat adanya indikasi tindakan aktif berupa permintaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kepentingan.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

“Secara normatif, ketika ada unsur meminta dalam konteks jabatan, maka itu bukan lagi sekadar penerimaan pasif, melainkan sudah masuk pada indikasi pemerasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hasil awal penanganan kasus, di mana dalam press release disebutkan adanya barang bukti berupa uang tunai Rp500.000 dalam amplop serta Rp5.000.000 dalam bentuk tunai lainnya. Selain itu, terdapat pengakuan dari pihak terduga yang menyebut uang tersebut diperoleh dengan cara “meminta-minta” kepada sejumlah pihak.

Menurutnya, fakta tersebut menjadi dasar kuat pada perkara dugaan pemerasan, bukan semata gratifikasi.

“Jika benar terdapat tindakan meminta kepada pihak yang memiliki kepentingan, maka ini sudah mengarah pada pemerasan yang memiliki konsekuensi hukum lebih tegas,” jelas bung Birzu.

Ia menilai, jika aparat hanya mengarahkan perkara pada dugaan gratifikasi tanpa mendalami unsur pemerasan, maka hal tersebut berpotensi melemahkan penanganan perkara.

Selain itu, Bung Birzu juga mengkritik inkonsistensi aparat dalam proses penyidikan, khususnya terkait penetapan tersangka yang berubah-ubah dalam waktu singkat.

“Dalam konteks OTT, konstruksi perkara seharusnya relatif terang, apalagi sudah ada barang bukti dan pengakuan. Ketika status hukum justru menjadi tidak jelas, maka ini mencederai asas kepastian hukum dan menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut mencerminkan belum maksimalnya pemanfaatan momentum OTT sebagai pintu masuk untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Penegakan hukum yang seharusnya berorientasi pada substansi justru terjebak dalam formalitas prosedural. Jika konstruksi perkara tidak dibangun dengan tepat sejak awal, maka bukan tidak mungkin pelaku justru lolos,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa inkonsistensi dalam penyampaian informasi serta ketidakjelasan arah penyidikan dapat membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

“Hukum tidak hanya harus benar, tetapi juga harus terlihat konsisten dan dapat dipercaya,” tambahnya.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk mempertegas arah penanganan perkara dengan menjadikan indikasi pemerasan sebagai fokus utama penyidikan.

“Kasus ini bukan sekadar perkara biasa, tetapi menjadi ujian integritas penegakan hukum. Ketegasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,”tutupnya.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *