Elpublika.com- Kepolisian Resor Kabupaten Musi Rawas Utara melalui jajaran Polsek Karang Dapo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BHO (41), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri pada Rabu (22/4/2026).
BHO yang merupakan warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Privinsi Sumatera Selatan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya hingga korban melahirkan seorang bayi.
Kapolsek Karang Dapo, IPTU Khoiril Hambali, SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang melahirkan tanpa diketahui identitas ayah dari bayi tersebut.
“Pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Karang Dapo mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai peristiwa tersebut,” ujar IPTU Khoiril Hambali.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel dan personel Polsek Karang Dapo untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menuju RSUD Rupit guna mengumpulkan bahan keterangan (baket).
Setelah data awal diperoleh, petugas bergerak ke lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Karang Dapo. Saat itu, pelaku diketahui telah dikepung warga yang geram atas dugaan perbuatannya.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dari lokasi untuk menghindari amukan massa, kemudian membawanya ke Polsek Karang Dapo,” jelasnya kepada wartawan, pada kamis 23 april 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BHO mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya secara paksa. Peristiwa itu disebut telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga korban akhirnya melahirkan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Karang Dapo untuk diserahkan ke Polres Muratara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib.











