Musnahkan Sabu Hampir 1KG, SatresNarkoba Polres Muratara Selamatkan 10.000 Jiwa

banner 468x60

Elpublika.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (48), warga Kabupaten Musi Rawas, yang sebelumnya diamankan pada 16 februari 2026 yang lalu dengan barang bukti sabu seberat 1.043 gram.

Pemusnahan dilakukan di halaman Satres Narkoba Muratara pada selasa 31 maret 2026 yang dipimpin oleh Waka Polres Muratara Kompol Yulfikri didampingi oleh Kasat Narkoba Muratara Iptu Marhan Saputra, Kaban Kesbangpol H.Alfirmansyah Karim, Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Labfor Sumsel, Pengacara Tersangka dan Pengacara Polres Muratara.

Pemusnahan BB ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan. Dari total barang bukti sabu seberat 1.043 gram, sebanyak 976,50 gram dimusnahkan. Selebihnya digunakan sebagai sample untuk pengujian di Laboratorium Kriminalistik Palembang, dan alat pembuktian di pengadilan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,SH.,S.IK.,MH melalui Waka Polres Muratara Kompol Yulfikri yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra,SH menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Rawas Utara.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya kami dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pemusnahan 976,50 gram sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Saat ini, tersangka beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat ResNarkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra juga menyatakan akan terus konsisten memberantas narkoba.

“Kami kejar terus, kami juga berharap masyarakat terus berinergi dalam pemberantasan narkoba. Kalau ada info peredaran narkotika segera lapor, mari kita bergandengan tangan dalam pemberantasan narkotika demi masa depan bangsa”,pungkaanya.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *