DPRD Muratara Akui Lihat Langsung Angkutan PT.BSS Bermuatan Empat Puluhan Ton

Elpublika.com-Persoalan kendaraan angkutan perusahaan yang diduga melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan DPRD Muratara.

Anggota DPRD Muratara dari Fraksi Demokrat sekaligus Ketua Komisi III, H. Amri Sudaryono, S.E., mengaku melihat langsung aktivitas kendaraan angkutan perusahaan yang melintas di jalan wilayah Kecamatan Nibung dan Kecamatan Rawas Ulu.

Amri mengatakan, kendaraan angkutan tersebut melintas saat dirinya dijalan pulang setelah melakukan kegiatan reses di wilayah Kecamatan Nibung pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Bahkan, ia menyebut salah satu kendaraan yang dilihatnya merupakan angkutan yang keluar dari PT.BSS dengan muatan yang diperkirakan mencapai sekitar empat puluh ton.

“Sabtu tanggal dua puluh sembilan Agustus yang lalu saya dari reses di Nibung melihat langsung ada mobil yang melintasi itu. Saat itu yang saya lihat ada dua mobil dari PT.BSS, muatan sekitar empat puluhan ton,” ujar Amri, jun’at 04 September 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena penggunaan kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan angkutan perusahaan.

Amri meminta seluruh perusahaan yang menggunakan jalur tersebut turut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk kerusakan jalan.

“Mereka menggunakan jalan tersebut untuk aktivitas operasionalnya dan itu membuat kerusakan jalan makin parah, tentu harus ikut bertanggung jawab terhadap kondisi jalan yang dilalui. Terlebih muatan angkutan melebihi kapasitas,”tegasnya.

Sorotan terhadap angkutan ODOL sebelumnya juga disampaikan masyarakat Kecamatan Nibung dalam audiensi bersama DPRD Muratara pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengeluhkan kendaraan angkutan kelapa sawit dan CPO yang diduga melintas dengan muatan melebihi kapasitas.

Secara regulasi, persoalan kendaraan dengan muatan berlebih berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Ketentuan mengenai daya angkut dan kelas jalan pada prinsipnya mengharuskan kendaraan beroperasi sesuai persyaratan teknis serta kemampuan jalan yang dilaluinya.

Untuk jalan Nibung Rawas Ulu sendiri maksimal muatan 8 ton, namun berdasarkan pantauan dilapangan angkutan perusahaan yang melewati jalan tersebut diduga Over Dimension Over Loading.

Dengan demikian, persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, ketahanan infrastruktur serta dampak terhadap masyarakat yang menggunakan ruas jalan tersebut.

DPRD Muratara sendiri sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, memanggil pihak manajemen perusahaan dalam rangka RDP, melakukan verifikasi dokumen serta meninjau langsung kondisi di lapangan.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, DPRD Muratara menyatakan akan mendorong adanya tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, dengan adanya pengakuan anggota DPRD yang mengaku melihat langsung kendaraan PT.BSS dengan muatan sekitar 30an ton melintas di wilayah tersebut, persoalan angkutan perusahaan kembali menjadi perhatian dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta pengawasan dari instansi berwenang.

(Elda Elian Calav)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *