Elpublika.com-Kepolisian Resort Musi Rawas Utara melakukan pelimpahan tahanan (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pelimpahan dilakukan melalui anggota Unit Reskrim Polsek Rupit, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 12.00 Wib.
Dijelaksan Kapolres Musi Rawas Utara melalui Kasi Humas Polres Muratara Ipda.M.Aliudin,SH bahwa Pelimpahan tahanan ini dilakukan dari Tahanan Penyidik Polsek Muara Rupit menjadi Tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaaksaan Negeri Lubuk Linggau sebanyak 1 orang dengan kasus pencurian ternak.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi tanggal 6 Januari 2026 dalam perkara Pencurian Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023,”ungkap humas.
Selain itu ada permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti Surat dari kejaksaan negeri lubuklinggau tanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka inisial SH sudah lengkap dan meminta agar tersangka SH dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan negeri lubuklinggau,lanjut dia.
Berdasarkan keterangan humas Polres Muratara , tersangka sendiri berinisial SH yang merupakan seorang petani yang tinggal di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023. tentang Perkara Pencucian Ternak Dgn
Adapun Barang Bukti pada kasus ini diantaranya:1 buah karung warna putih corak hijau, 1 buah tali nilon warna orange dengan panjang 1,5 Meter, 1 buah tali tambang warna abu-abu dengan panjang 5 Meter dan 1 ekor kerbau betina warna abu-abu.











