Elpublika.com – Persoalan dugaan pemalsuan dokumen kematian kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kali ini, seorang warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, bernama Mat Rial, diduga sempat tercatat meninggal dunia dalam administrasi kependudukan, meskipun hingga kini masih hidup.
Persoalan tersebut mencuat setelah pihak menyatakan keluarga menemukan adanya perubahan data kependudukan Mat Rial yang diduga berawal dari laporan kematian. Berdasarkan keterangan Ana, anak pertama Mat Rial, pihak keluarga mengetahui persoalan itu setelah menerima surat laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berdasarkan laporan keterangan kematian Nomor 474.1/023/BLII/2020 tertanggal 5 Mei 2020, Mat Rial tercatat meninggal dunia pada 26 Februari 2020 karena sakit di rumah. Surat itu juga mencantumkan nama Reni Putri Sundari sebagai pihak yang melaporkan kematian, dengan keterangan hubungan sebagai istri.
“Surat kematian itu bukan dari Capil, tetapi surat yang diduga dibuat oleh oknum agar nama ayah saya tercatat sudah meninggal di data Disdukcapil. Pihak Capil menyampaikan bahwa perubahan dilakukan sesuai prosedur karena adanya laporan dari saudari Reni Putri Sundari istri kedua ayah saya. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui membuat laporan tersebut,” jelas Ana kepada media Elpublika.com, Kamis (5/11/2026).
Akibat perubahan data tersebut, status Mat Rial sempat tercatat meninggal dunia dan namanya dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK). Meski saat ini nama Mat Rial telah kembali dicantumkan dalam KK, keluarga menyebut masih terdapat persoalan administrasi yang belum diselesaikan. Salah satunya, status perkawinan Mat Rial dengan istrinya yang juga merupakan ibu Ana, tidak lagi tercatat dalam dokumen kependudukan.
“Walaupun nama ayah saya sekarang sudah dicantumkan kembali dalam KK, status perkawinan ayah dan ibu saya tidak tercatat akibat persoalan administrasi kematian ini. Kami ingin datanya kembali seperti semula. Untuk siapa pun yang terlibat, saya meminta agar persoalan ini diselesaikan,” ungkapnya.
Ana menegaskan bahwa ayahnya masih hidup dan tidak pernah meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Keluarga juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan kematian yang menjadi dasar perubahan data kependudukan.
Menurut keterangan keluarga, kepala desa yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut mengaku tidak pernah membuat maupun menandatangani surat keterangan kematian dimaksud. Keluarga menduga adanya pemalsuan terhadap dokumen terhadap surat tersebut yang kemudian berdampak pada perubahan data kependudukan Mat Rial di Disdukcapil Muratara.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa Disdukcapil menyebut perubahan data dilakukan berdasarkan laporan kematian dari Reni Putri Sundari. Namun, menurut keluarga, pihak yang namanya tercantum sebagai pelapor tidak mengakui pernah membuat laporan tersebut. Atas persoalan itu, keluarga berharap Disdukcapil Muratara menelusuri kembali dasar pelaporan dan proses perubahan data kematian tersebut, termasuk memeriksa keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar perubahan administrasi kependudukan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mandi Angin, Wiwin, membenarkan bahwa Mat Rial masih hidup. Ia juga membantah pernah menandatangani surat keterangan kematian sebagaimana yang dipersoalkan pihak keluarga.
“Kami tahu bahwa atas nama Mat masih hidup dan kami mengenal baik Mat. Diduga surat itu dibuat oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Tanda registrasi nomor surat kami tidak seperti itu. Di surat tertulis Desa Biaro, kemudian tanda tangan kami juga tidak seperti itu. Cap desa sekarang sudah menggunakan logo Kemendes, bukan seperti cap yang ada di surat tersebut karena itu format lama. Dalam surat itu dibuat tahun 2020, sedangkan kami aktif sebagai kepala desa sejak 2023,” jelas Wiwin.
Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Utara, Kadis, Sekdis dan Kabid sedang tidak berada kantor.
. (Elda Elian Calav)







