Denda Ratusan Juta Tak Hentikan Polemik, PT GBU dan PT TMN Diduga Tetap Beroperasi Usai Disegel

ELPUBLIKA.COM,KANDARI– Konsorsium Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (KPH Sultra) menggelar aksi protes tajam di kantor perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) perwakilan Sulawesi Tenggara, Rabu (4/11/2026).

 

Aksi tersebut dipicu dugaan aktivitas operasional PT Galangan Bahari Utama (GBU) di Lapuko serta PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, yang masih terus beraktivitas meskipun kedua perusahaan disegel dan dihentikan sementara akibat belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

Catatan resmi KPH Sultra mencatat bahwa Ditjen PSDKP KKP telah melakukan tindakan penyegelan sekaligus penghentian sementara kegiatan PT GBU pada lahan seluas sekitar 0,6 hektare dan PT TMN pada area seluas 3,7 hektare pada 17 November 2025. Namun hasil investigasi lapangan lembaga tersebut mengindikasikan kedua perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha hingga saat ini di wilayah yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk operasional.

 

Dalam audiensi dengan pihak perwakilan Ditjen PSDKP, Indra Dapa, Koordinator I KPH Sultra menuntut pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh dari instansi terkait. Ia menegaskan adanya keharusan bagi KKP RI untuk turun langsung memverifikasi status penyegelan, lalu merekomendasikan pencabutan izin operasional PT GBU dan PT TMN jika terbukti memenuhi syarat hukum pencabutan izin. KPH Sultra juga mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meninjau ulang seluruh perizinan kedua perusahaan dan menjatuhkan sanksi pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

 

Lima tuntutan resmi KPH Sultra antara lain, keterbukaan status hukum penyegelan dan penghentian sementara kedua perusahaan, pemeriksaan lapangan oleh Ditjen PSDKP, evaluasi serta pencabutan izin operasional PT GBU dan PT TMN, peninjauan perizinan dari Ditjen Perhubungan Laut, serta penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan pengabaian tindakan penyegelan.

 

Perwakilan Ditjen PSDKP, Asep menjelaskan kedua perusahaan sudah membayar sanksi administratif berupa denda masing-masing senilai sekitar Rp290 juta untuk PT GBU pada 8 Juli 2026 dan Rp300 juta untuk PT TMN pada 16 Maret 2026. Menurutnya, pembayaran kerugian negara tersebut sudah menuntaskan kewajiban administratif kedua badan usaha.

 

Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh Akram Bandu, Koordinator II KPH Sultra. Ia menyoroti kelemahan penegakan hukum yang hanya berhenti pada pembayaran denda, tanpa memastikan kelengkapan izin PKKPRL sebelum perusahaan kembali beroperasi.

 

“Penegakan hukum harus konsisten tanpa perlakuan istimewa bagi korporasi mana pun. Jangan sampai penyegelan dan penghentian sementara hanya menjadi formalitas yang merusak kewibawaan hukum pemerintah di wilayah pesisir dan kelautan ” ujarnya.

 

KPH Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan menuntut kepastian hukum atas seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua galangan kapal tersebut.

admin
Author: admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *