Soroti Konflik Tapal Batas, Abdul Azis Tuding Adanya Kepentingan

banner 468x60

Elpublika.com —Tokoh masyarakat Muratara, Abdul Aziz, menilai kisruh tapal batas antara Kabupaten Muratara dan Musi Banyuasin (Muba) tidak murni persoalan administratif, tetapi diduga kuat digerakkan oleh kepentingan perusahaan, selasa 05 agustus 2025.

Menurut Aziz, konflik batas wilayah Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, seharusnya sudah selesai sejak putusan uji materi Mahkamah Agung pada 2016 yang menyatakan wilayah tersebut sah milik Kabupaten Muratara, sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2014.

“Secara hukum, wilayah itu sudah jelas milik Muratara. Tidak ada lagi dasar konflik. Tapi sekarang diungkit-ungkit lagi, diduga karena ada perusahaan yang bermain,” kata Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (5/8).

Ia menyebut konflik dimunculkan kembali karena adanya tumpang tindih wilayah konsesi antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Aziz menilai, SKB mengklaim wilayah Muratara sebagai bagian dari Muba demi kepentingan bisnis.

“Seolah-olah Muratara mencaplok Muba, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Ini bukan sekadar persoalan daerah, tapi ada mafia korporasi di baliknya,” tegasnya.

Aziz juga menyayangkan adanya rapat di tingkat provinsi yang justru memperkeruh suasana, diiringi aksi demonstrasi yang seolah menggambarkan konflik batas wilayah masih berlanjut.

“Kami minta Pemkab Muratara tegas. Ini bukan hanya soal wilayah, tapi harga diri dan tanggung jawab moral,” tambahnya.

Pemkab Muratara sebelumnya juga telah menegaskan bahwa Suban IV secara sah merupakan bagian dari Muratara berdasarkan Permendagri 76/2014, yang menggantikan Permendagri No. 50/2014.

Namun, DPRD dan Pemkab Muba menyatakan keberatan. Wakil Ketua DPRD Muba, Ahmadi, menyebut kehilangan 12 ribu hektare wilayah merupakan kerugian besar dan meminta agar Mendagri mengevaluasi Permendagri 76/2014.

“Kami tidak menolak keputusan pusat, tapi berharap Muratara juga menghargai langkah Muba meminta evaluasi. Kami sudah berkirim surat ke Presiden dan Kemenkopolhukam,” ujar Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay.

Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Plt Asisten I, Sunarto, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar.

“Pemerintah provinsi sedang menelaah permasalahan ini secara hukum dan administratif. Masyarakat jangan terpancing,” ujarnya.

Sengketa ini disebut belum sepenuhnya selesai karena Permendagri 76/2014 belum diharmonisasi secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang membuat celah hukum masih dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *