Elpublika.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muratara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 19 / V / 2026 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Mei 2026.
Pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial KHT (30), warga Desa Penegah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,84 gram. Selain itu turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone Samsung warna merah muda, satu helai celana pendek warna biru muda, satu helai tisu putih dan satu helai plastik warna hitam.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,SH.,S.IK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Muratara, IPTU Marhan Saputra, SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika.
“Ya, kemarin kita ada penangkapan. Penanggapan itu berawal dari kita menerima informasi dari masyarakat beserta ciri-ciri terduga pelaku, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi di jalan poros Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu,” ujar Iptu Marhan Saputra, SH.
Ia menjelaskan, saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan dua paket klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,84 gram yang dibawa oleh terduga pelaku,” jelasnya kepada media elpublika.com, pada senin 18 mei 2026.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka yang diduga kurir lintas provinsi ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muratara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang merupakan kurir ini, sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap asal barang dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Elda Elian Calav)







