Plt Kepala Dinas Pariwisata Diduga Langgar Aturan: APAK Desak Wali Kota Bertindak

banner 468x60

Lubuk Linggau, 11 Juni 2025 — Polemik terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau terus bergulir. Pasalnya, jabatan tersebut telah diisi oleh seorang Plt selama hampir satu tahun, yang diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam surat konfirmasi yang disampaikan oleh Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Doni Aryansah, kepada Wali Kota Lubuklinggau, disebutkan bahwa pada poin 11 surat edaran tersebut dijelaskan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”

Atas dasar itu, Doni mempertanyakan keabsahan dari penunjukkan Plt yang sudah melampaui batas waktu yang ditentukan. “Kami menilai bahwa segala aspek yang berhubungan dengan Kepegawaian dan Keuangan pada Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau cacat hukum dan terjadi maal administrasi,” tulis Doni dalam konfirmasinya.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk posisi Kepala Dinas Pariwisata sebenarnya telah dilakukan, dan menurut informasi dari Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, hasil seleksi tersebut telah memperoleh Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta restu dari Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini, pelantikan belum juga dilaksanakan.

“Sehingga terkesan Walikota Lubuklinggau melakukan pembiaran dan lalai atas kesalahan administrasi dari penunjukkan pelaksana tugas Kepala Dinas pada Perangkat Daerah,” tambah Doni.

Sebagai langkah lanjutan, Aliansi Pemuda Anti Korupsi juga menyatakan kesiapannya untuk mendesak lembaga pengawasan keuangan dan penegakan hukum.

“Kami akan mendesak BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan audit atas laporan keuangan yang dinilai cacat hukum karena Kepala Perangkat Daerah melaksanakan tugas sebagai Plt yang bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, saat dimintai tanggapan, memberikan jawaban singkat. “Silahkan koordinasi dg kepala BKPSDM, masa waktu plt hanya 3 bulan, dan setelah habis masa waktu tersebut bisa diperpanjang, terima kasih,” katanya.

Namun, ketika Doni menghubungi Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, H. Dian Candera, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, jawaban yang diberikan justru mengecewakan.

“Datang bae ke Ke BPKSDM, ketemu dengan Kabid Mutasi, kakak lagi DL, terima kasih,” ujar Dian.

Doni juga telah mengirimkan konfirmasi ke pihak BKN untuk memperoleh pendapat resmi. Menanggapi hal itu, BKN memberikan apresiasi atas perhatian dan inisiatif yang dilakukan oleh pemuda Lubuklinggau dalam menjaga norma kepegawaian.

“Slmat Siang Pak Doni Aryansah , terimakasih atas atensi dan upaya penegakan Norma dibidang kepegawaian oleh teman teman di Aliansi Pemuda Anti Korupsi. Pada prinsipnya saya menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi untuk teman teman semua,” ujar Analis SDM Aparatur Muda BKN Regional VII Palembang Walter M. Simarmata.

Polemik ini kini tengah menjadi sorotan publik. Ketidakjelasan penyelesaian serta minimnya transparansi dari pihak Pemkot Lubuklinggau membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah ada kepentingan lain yang membuat pelantikan kepala dinas definitif terus tertunda?

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika terbukti terjadi pelanggaran serius. (Release)

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *