Kadinsos Musi Rawas Diduga Tak Tau Aturan, PA GMNI Musi Rawas Angkat Bicara

banner 468x60

Elpublika.com – Langkah hukum berupa somasi yang diduga ditempuh oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas melalui BRM & Partners Law Office terhadap wartawan Lubuklinggauterkini.com, Angga Juli Nastionsyah, menuai kecaman. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap nilai-nilai demokrasi serta kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana diketahui, pemberitaan Lubuklinggauterkini.com pada 12 Agustus 2025 dan 22 Agustus 2025 merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik. Namun, alih-alih menggunakan hak jawab, Kepala Dinas Sosial justru memilih jalur somasi yang dianggap berlebihan.

Berdasarkan statemen Kepala Dinas Sosial Dien Candra mengatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan hak jawab.

“Kami tidak menggunakan hak jawab karena pemberitaan yang dimuat memberikan dampak negatif. Sementara isi pemberitaan tersebut sangat menyimpang dari apa yang terlaksana sesungguhnya,” ujar Dien, dikutif dari media informasijitu edisi 23 agustus 2025.

Pernyataan Kepala Dinas Sosial Musi Rawas, Dien Candra, yang menolak menggunakan hak jawab justru dinilai kontradiktif dengan semangat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 5 ayat (2) UU Pers ditegaskan bahwa media wajib melayani hak jawab.

“Somasi itu bentuk arogansi. Pers bekerja dilindungi Undang-undang. Kalau ada yang keberatan atas berita, cukup gunakan hak jawab, bukan malah membungkam wartawan dengan somasi. Sikap berlebihan ini justru menimbulkan kecurigaan, ada apa di balik temuan BPK yang diberitakan itu,” tegas Ketua Persatuan Alumni Kabupaten Musi Rawas, Aren Frima, M.Pd, Jumat (23/8/2025).

Menurut Aren, sikap intimidatif terhadap wartawan hanya akan mencoreng citra pejabat publik. Ia menegaskan, Persatuan Alumni Musi Rawas tidak akan tinggal diam jika persoalan ini diteruskan. Bahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DPD PA GMNI Sumatera Selatan untuk mengawal kasus ini.

“Kami siap memback up. Jika somasi ini dilanjutkan, jangan salahkan kalau kami turun tangan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan pribadi atau kelompok. Jangan ada pihak yang mencoba membungkam pers,” tegasnya.

Langkah Kepala Dinas Sosial Musi Rawas yang lebih memilih somasi ketimbang hak jawab dinilai sebagai sinyal buruk bagi demokrasi. Publik kini menanti sejauh mana keseriusan pejabat daerah itu menghadapi sorotan media, khususnya terkait temuan BPK yang menjadi dasar pemberitaan.

 

admin
Author: admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *