Muratara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muratara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024. Peristiwa tersebut berlangsung di rumah korban dan pelaku di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-96 / XII /2024 / SPKT / Polres Muratara/ Polda Sumsel, tanggal 22 Desember 2024, kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban, TD (26), sedang memasak di dapur. Pelaku, RS (33), meminta uang kepada korban, tetapi permintaan tersebut ditolak karena pelaku sering menghabiskan uang untuk judi online slot. Penolakan itu membuat pelaku marah, terlebih setelah korban mengungkapkan kekesalannya dengan kalimat “Aku Larai Bae Kalu Roman Ko, Aku Dak Tan Lagi“.
Pelaku kemudian mengambil pisau dari lemari dan, setelah merasa kesal mendengar ucapan korban, langsung menusuk korban satu kali di bagian pinggang hingga pisau tersebut tertancap di tubuh korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah saudara di Desa Bingin Rupit sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada kepala dusun setempat.
“Saat ini Korban sudah dirujuk ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,”ungkap Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasi Humas Polres Muratara IPDA Didian Perkasa.
Pada pukul 12.10 WIB tadi pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA bersama anggota Polsek Rupit dengan bantuan Tim Opsnal Polres Muratara di rumah kepala dusun Desa Bingin Rupit. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut,jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Sebilah pisau tanpa gagang yang tertancap di tubuh korban dan Satu buah baju warna merah milik korban.
Selain itu diketahui bahwa pelaku merupakan residivis pasal 365 KUHP.
Dengan kejadian itu melalui Kasi Humas IPDA Didian Perkasa, Kapolres Muratara menghimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta menjauhi praktik judi online yang merugikan.
“Sayangi keluarga, hindari kekerasan dan jauhi judi online dan stop kriminaliatas,”tutupnya.
(Elda)