Gejolak BPHTB Rp29 Miliar Belum Selesai, Pemkab Muratara Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

Elpublika.com- Polemik dugaan salah transfer Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp29 miliar dari PT London Sumatera (Lonsum) kembali memanas. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan akan mengambil langkah tegas jika persoalan yang telah berlarut sejak 2014 itu tak kunjung diselesaikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara, Heru Faiz, menyampaikan bahwa pihaknya segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas guna mempertanyakan kejelasan serta tindak lanjut atas dana tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Pemkab Musi Rawas untuk meminta kejelasan. Saat ini konsep surat masih dalam tahap verifikasi dan akan segera diajukan setelah koordinasi dengan bapak bupati,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkab Muratara dalam menuntaskan persoalan yang dinilai menghambat hak keuangan daerah tersebut.

Sementara itu, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah berulang kali melakukan penagihan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum dan pengawasan.

“Kita sudah tagih berkali-kali, sudah duduk bersama jaksa. Bahkan Korsupgah KPK juga terus menagih. Tahun lalu sempat ada janji akan dibayar, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Muratara tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum jika upaya persuasif kembali tidak membuahkan hasil.

“Kita sudah berulang kali menyurati Pemkab Musi Rawas, dan akan kita surati lagi. Tapi kali ini, jika tidak juga dibayar, kita akan tempuh jalur perdata,” kata Devi saat di wawancara pada selasa 21 april.

Sebelumnya Anggota DPRD Muratara Ruslan juga mempertanyakan tentang kepastian hukum perkara salah transfer ini. Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan tata kelola keuangan antar daerah, mengingat transfer dana tersebut terjadi pada 2014, setahun setelah Muratara resmi menjadi daerah otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait langkah terbaru yang akan ditempuh Pemkab Muratara.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *