Musi Rawas – Dugaan penyimpangan bantuan pengadaan sarana budi daya ikan lele di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, terus menuai sorotan. Setelah adanya indikasi pengalihan bantuan untuk kepentingan pribadi oleh oknum DPRD Musi Rawas, kini Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) turut bersuara dan mendorong kasus ini ke ranah hukum, senin 24 maret 2025.
Menurut Boni Belitong, perwakilan dari K-MAKI, kasus ini sudah sepatutnya diusut secara hukum karena menyangkut penggunaan keuangan negara.
“Melihat dari kronologis dugaan penyimpangan ini, sudah layak untuk masuk ke ranah hukum. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Boni.
Lebih lanjut, K-MAKI berencana untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam waktu dekat.
“Saya harapkan kepada kawan-kawan untuk serius menangani masalah ini. Kita harus bergerak bersama dan membawa kasus ini ke Kejati Sumsel agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini meliputi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data penerima, penggelapan aset negara, dan kelalaian pengawasan dari dinas terkait.
“Jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.
(Elda Elian)