Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Terduga Kurir Sabu

Elpublika.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial S (27), warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, diamankan polisi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan poros yang berada di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 12 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Muratara IPTU Marhan Saputra, SH, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“ya, benar, kami sudah melakukan penangkapan terhadap S, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat beserta ciri-ciri terduga pelaku, anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Marhan Saputra.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di jalan poros Desa Sungai Jauh.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo A15, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 2035 SA berwarna hitam, serta satu buah jaket merek NDRN berwarna hitam dan sebilah pisau (sajam).

“tersangka bersama seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan merupakan kurir sabu,” jelasnya.

Dari pemeriksaan urine, S juga dinyatakan positif, ujarnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *