Kembali Terjadi, Warga Lawang Agung Keluhkan Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM di SPBU Rupit

Elpublika.com-Keluhan masyarakat terkait pelayanan dan dugaan penyalahgunaan barcode pembelian BBM kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, seorang warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, berinisial RC, mengaku barcode kendaraan miliknya diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian BBM di SPBU Rupit tanpa sepengetahuannya, Rabu (12/8/2026).

RC mengatakan, kejadian tersebut diketahui ketika dirinya hendak melakukan pengisian BBM. Saat itu, kuota pada barcode miliknya disebut telah habis.

“Waktu itu saya lagi di Palembang. Pas saya mau isi solar, kuotanya habis. Setelah dicek, ternyata itu seri pom Rupit,” ungkap RC.

Menurutnya, kejadian tersebut bukan pertama kali dialaminya. RC mengaku sudah beberapa kali mendapati kuota barcode miliknya habis ketika hendak melakukan pengisian BBM, meski dirinya merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

“Tiap aku mau isi kuota barcode nyo abis terus. Kate otak pegawai pom Rupit itu dak mikir kalau wong ini mau isi solar jugo. Bukan sekali duo, bahkan tiap saya mau isi solar kuota nyo abis terus,” ujarnya.

RC kemudian melakukan pengecekan terhadap riwayat transaksi barcode miliknya. Dari data tersebut, ditemukan adanya transaksi pengisian BBM yang tercatat di SPBU Rupit dengan kode 2431653.

Salah satu transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 10 dan 11 Juli 2026. RC mengaku pada tanggal tersebut dirinya sedang berada di Kota Palembang, bukan berada di wilayah Rupit.

Ia pun mempertanyakan bagaimana transaksi BBM dapat tercatat menggunakan barcode miliknya di SPBU Rupit ketika dirinya sedang berada di luar daerah.

Menurut RC, kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan ketika hendak membeli BBM karena kuota pada barcode miliknya telah berkurang atau bahkan habis akibat transaksi yang tidak dilakukannya.

RC juga meminta agar dugaan penggunaan barcode milik pengendara lain tanpa sepengetahuan pemilik dapat menjadi perhatian serius, sebab itu sangat merugikan masyarakat. Keluhan RC ini menambah daftar persoalan serupa terkait dugaan penyalahgunaan barcode BBM yang sebelumnya juga dikeluhkan masyarakat di wilayah Kecamatan Rupit.

Untuk diketahui transaksi tanggal 10 Juli 2026 diduga dilakukan pada pukul 08:57 WIB yakni 197,85 liter, sementara tanggal 11 Juli 2026 juga diduga dilakukan di SPBU yang sama yakni pukul 04:21 WIB (dini hari) yakni 197,87 liter. Berdasarkan informasi dilapangan bahwa SPBU Rupit beroperasi hingga sore tidak 24 jam.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan atau klarifikasi dari pihak SPBU Rupit. Tim media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan barcode milik orang lain tersebut.

(Elda Elian)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *