SH Dinilai Tidak Kooperatif, Polisi Akan Jemput Paksa

Elpublika.com – Perkembangan terbaru kasus kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM yang diduga milik PT Sinar Bumi Pertiwi (PT SBP) pada Mei 2026 yang lalu memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), SH, sebagai salah satu tersangka, Satlantas Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memastikan akan melakukan upaya penjemputan apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. A. Karim mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap SH. Namun, tersangka disebut tidak hadir dalam kedua panggilan tersebut.

“Sebelumnya kita layangkan pemanggilan pertama itu tanggal 23 Juli, beliau tidak datang. Lalu kedua tanggal 1 Agustus juga tidak datang,” jelas AKP M. A. Karim kepada media ini, pada selasa 11 Agustus 2026.

Menurutnya, pihak SH sebelumnya telah meminta toleransi waktu karena sedang berada di luar kota. Pemanggilan kedua yang seharusnya berakhir pada 7 Agustus kemudian diberikan penjadwalan kembali menjadi 10 Agustus.

“Jadi mereka konfirmasi minta toleransi waktu. Harusnya tanggal 7 sudah habis masa panggilan kedua, tapi karena dia berada di luar kota jadi minta dijadwalkan tanggal 10 dan ternyata tidak datang, tidak kooperatif juga,” ungkapnya.

Karim menegaskan, pada pemanggilan ketiga nantinya penyidik tidak lagi memberikan toleransi seperti sebelumnya.

“Untuk pemanggilan ketiga itu sudah harus membawa tersangka, jadi akan kita jemput,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Elpublika.com, SH saat ini disebut berada di wilayah Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolres Muratara pada 4 Agustus 2026, Polres Muratara secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan maut yang terjadi pada 6 Mei 2026.

Selain SH selaku Direktur PT.SBP, polisi juga menetapkan Direktur PT.Antar Lintas Sumatera (ALS), CL, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa 47 saksi dari berbagai unsur, termasuk saksi di lokasi kejadian, BBPJN, ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, Perhubungan Darat, Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Disnaker, serta ahli rancang bangun kendaraan tangki dari Karawang dan Cirebon.

Tragedi kecelakaan pada 6 Mei 2026 tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka, masing-masing satu orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *