Warga Rupit Keluhkan Dugaan Barcode Disalahgunakan di SPBU Karang Anyar

Elpublika.com-Seorang warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial R, mengaku mengalami kejadian yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan barcode pembelian BBM subsidi di SPBU Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Selasa (11/8/2026).

R mengaku kaget ketika hendak melakukan pengisian BBM. Dirinya justru mendapat informasi bahwa kuota BBM pada barcode miliknya telah habis.

Setelah dilakukan pengecekan, R menemukan adanya riwayat transaksi pengisian BBM. Dalam tangkapan layar yang diperlihatkan R, tercantum transaksi terakhir pada 1 Agustus 2026 pukul 13.19 WIB dengan volume pengisian sebanyak 80 liter.

Persoalannya, R mengaku tidak melakukan pengisian BBM sebanyak 80 liter pada waktu tersebut di SPBU Karang Anyar.

“Saya kaget, saat mau mengisi BBM katanya sudah tidak bisa karena kuota saya habis. Setelah dicek, ternyata sudah ada pengisian di SPBU Karang Anyar,” ungkap R.

Dalam data transaksi tersebut juga terlihat nomor kendaraan ABB008AM serta kode SPBU 24316195. R mempertanyakan bagaimana transaksi tersebut dapat tercatat menggunakan data atau barcode miliknya, sementara dirinya mengaku tidak melakukan transaksi tersebut.

“Saya menduga ada oknum nakal yang menggunakan barcode saya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Menurut R, dugaan tersebut perlu ditelusuri dengan mencocokkan data transaksi, waktu pengisian, kendaraan yang tercatat dalam sistem, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV di SPBU.

“Kalau memang saya yang mengisi, tentu saya tahu. Tapi saya tidak melakukan pengisian itu,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Management SPBU 24316195 melalui Pengawas SPBU Karang Anyar, Adhy, menyampaikan kemungkinan terdapat masyarakat lain yang menggunakan barcode milik R.

“Mungkin ada yang menggunakan barcode itu. Kadang mereka mengaku warga sini, daripada terjadi keributan atau tidak enak, jadi kita kasih juga, tapi tidak sesuai keinginan,” ujar Adhy.

Adhy juga menyampaikan bahwa penggunaan barcode milik orang lain merupakan tindakan ilegal. Selain itu, ia menjelaskan bahwa SPBU Karang Anyar memiliki jam operasional hingga pukul 17.00 WIB.

Namun, sebelum nya pada tanggal 30 R juga menemukan kejanggalan yang sama bahwa berdasarkan bukti riwayat transaksi yang diperlihatkan R, terdapat transaksi yang tercatat pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.10 WIB. Waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena tercatat pada dini hari, sementara pihak SPBU menyebut operasional pelayanan hanya sampai sekitar pukul 05.00 sore.

Adanya perbedaan antara waktu transaksi yang tercatat dalam sistem dengan keterangan jam operasional SPBU tersebut membuat persoalan ini perlu mendapatkan penelusuran lebih lanjut.

R juga berharap sistem pembelian BBM subsidi dapat diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *