Ketua SAPMA PP Musi Rawas: Kami Dibungkam Karena Kritis, Tapi Pasal Pelanggarannya Tidak Disebutkan?

Elpublika.com— Ketua Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Musi Rawas, Doni Aryansyah, mempertanyakan dasar penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Pengurus Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan terhadap kepengurusan yang dipimpinnya.

SP-1 bernomor 047.A5/PW-SAPMA-PP/VIII/2026, tertanggal 11 Agustus 2026, diterbitkan berdasarkan pemberitaan mengenai Ketua SAPMA Musi Rawas yang menyoroti Turnamen Orado Bupati Cup 2026 terkait adanya dugaan pungutan pendaftaran. Dalam surat tersebut, Pengurus Wilayah juga menyebut sebelumnya telah dilakukan komunikasi, mediasi dan teguran lisan.

Doni menilai persoalan paling mendasar adalah tidak dicantumkannya pasal dan ayat AD/ART maupun Peraturan Organisasi SAPMA Pemuda Pancasila yang dianggap telah dilanggar.

“Kalau kami dianggap melakukan pelanggaran organisasi, kami meminta ditunjukkan secara tegas. Pasal berapa, ayat berapa yang kami langgar? Jangan hanya karena ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai kemudian langsung diterbitkan SP-1,” kata Doni dalam keterangannya.

Menurutnya, pemberian sanksi organisasi semestinya memiliki dasar yang jelas, mulai dari perbuatan yang dianggap melanggar, aturan yang dilanggar, bukti pelanggaran hingga mekanisme pemberian sanksi.

Doni juga mempertanyakan apa hubungan organisatoris antara SAPMA Pemuda Pancasila Musi Rawas dengan Turnamen Orado Bupati Cup 2026 yang menjadi objek pemberitaan.

“Apakah Turnamen Orado Bupati Cup 2026 merupakan kegiatan resmi SAPMA? Apakah ada SK, mandat atau keputusan organisasi yang menempatkan PC SAPMA Musi Rawas sebagai penyelenggara atau penanggung jawab? Kalau memang bukan kegiatan SAPMA, apa korelasinya dengan pelanggaran organisasi yang kemudian menjadi dasar SP-1?” tegasnya.

Ia menilai persoalan kegiatan olahraga tidak seharusnya dicampuradukkan dengan persoalan internal organisasi apabila memang tidak terdapat hubungan struktural maupun mandat organisasi.

Doni menegaskan, sorotan terhadap Turnamen Orado Bupati Cup 2026 bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu. Sorotan tersebut muncul karena adanya dugaan pungutan pendaftaran dalam kegiatan yang menggunakan nama “Bupati Cup”.

Menurutnya, penggunaan nama kepala daerah dalam sebuah kegiatan harus menjadi perhatian karena menyangkut citra dan marwah kepala daerah di tengah masyarakat.

“Yang kami pertanyakan adalah dugaan pungutannya. Apalagi kegiatan tersebut menggunakan nama Bupati Cup. Kami justru ingin menjaga agar nama dan marwah kepala daerah tidak terseret apabila kemudian muncul persoalan di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, Doni mempertanyakan apakah sikap kritis dan kontrol sosial yang dilakukan kader SAPMA justru dianggap sebagai pelanggaran organisasi.

“Apakah berpikir kritis, melakukan kontrol sosial dan menjaga marwah pemimpin daerah sekarang dianggap sebagai pelanggaran di SAPMA? Kalau iya, tunjukkan pasal dan ayatnya,” tegas Doni.

Doni juga menyoroti adanya kontradiksi antara penerbitan SP-1 dengan pesan yang disampaikan dalam pelantikan PC SAPMA Pemuda Pancasila Musi Rawas pada 7 Agustus 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua PW SAPMA Pemuda Pancasila Sumatera Selatan yang diwakili Kabid Organisasi dan Keanggotaan, OK. RS. Barus, disebut menyampaikan pesan agar kader SAPMA memiliki sikap kritis dan mendukung aksi kader apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Pesan itu masih sangat hangat. Kader diminta kritis dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tetapi beberapa hari kemudian, ketika PC SAPMA Musi Rawas menjalankan sikap kritis dengan mempertanyakan pungutan dalam Turnamen Orado Bupati Cup 2026, justru kami menerima SP-1,” kata Doni.

Ia mempertanyakan apakah pesan tersebut hanya sebatas sambutan seremonial.

“Apakah kader boleh kritis hanya ketika kritik itu sesuai dengan kehendak Pengurus Wilayah? Kalau kader diminta berpikir kritis, mengapa ketika menjalankan sikap kritis justru diberikan peringatan?” ujarnya.

Doni menegaskan PC SAPMA Pemuda Pancasila Musi Rawas tetap menghormati hierarki organisasi dan tidak bermaksud melakukan pembangkangan terhadap Pengurus Wilayah.

Namun, pihaknya meminta persoalan tersebut diselesaikan secara objektif dan berdasarkan AD/ART serta Peraturan Organisasi SAPMA Pemuda Pancasila.

“Kami tidak menolak pembinaan dan tidak menolak evaluasi. Tetapi kalau kami dianggap melanggar, tunjukkan aturan dan buktinya. Jangan sampai surat peringatan diterbitkan tanpa dasar pelanggaran yang jelas,” tegas Doni.

Ia juga mempertanyakan apakah terdapat kepentingan tertentu di luar kepentingan organisasi yang memengaruhi penerbitan SP-1 tersebut.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami berhak mempertanyakan. Kalau memang tidak ada kepentingan lain, mari kita buktikan secara terbuka melalui aturan, bukti dan mekanisme organisasi,” katanya.

Doni menegaskan, apabila Pengurus Wilayah tidak dapat membuktikan bahwa PC SAPMA Pemuda Pancasila Musi Rawas telah melanggar AD/ART maupun Peraturan Organisasi SAPMA Pemuda Pancasila, maka SP-1 tersebut harus ditinjau kembali.

“Jika Pengurus Wilayah tidak mampu menunjukkan pasal, ayat, keputusan organisasi yang dilanggar maupun bukti konkret pelanggaran, maka kami meminta SP-1 tersebut segera ditinjau dan dinyatakan tidak memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Menurut Doni, PC SAPMA Musi Rawas merasa telah dirugikan secara organisatoris maupun moral akibat diterbitkannya SP-1 yang tidak menjelaskan secara konkret pelanggaran yang dilakukan.

“Apabila kemudian terbukti tidak ada pelanggaran berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, maka kami meminta Pengurus Wilayah segera membuat klarifikasi tertulis dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PC SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Musi Rawas atas diterbitkannya SP-1 tersebut,” tegasnya.

Ia menilai klarifikasi dan permohonan maaf terbuka merupakan bentuk tanggung jawab organisasi untuk memulihkan nama baik serta marwah PC SAPMA Pemuda Pancasila Musi Rawas yang merasa dirugikan akibat penerbitan surat tersebut.

“Kami siap mempertanggungjawabkan setiap sikap dan pernyataan kami apabila memang terbukti melanggar aturan organisasi. Tetapi jika kami tidak terbukti melanggar, maka kami juga meminta hak kami untuk mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik secara terbuka.”

Doni berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat melalui mekanisme organisasi dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Organisasi yang kuat bukan organisasi yang membungkam kritik, tetapi organisasi yang mampu mengelola kritik berdasarkan aturan. Kami hanya meminta satu hal: jika kami dianggap melanggar, tunjukkan pasal dan ayatnya. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik kami secara terbuka,” pungkas Doni.

(Red)

admin
Author: admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *