Warga Sukomoro Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ekstasi

Elpublika.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Seorang pria berinisial RI (59), warga Desa Sukomoro, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 14 Juli 2026.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SH., S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, SH membenarkan bahwa bahwa telah melakukan penangkapan terhadap RI yang ddiduga pengedar narkoba.

Benar, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang dicurigai menjual narkotika di Desa Sukomoro. Setelah menerima informasi beserta ciri-ciri terduga pelaku, anggota langsung menuju lokasi dan sesampainya di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang duduk di depan sebuah rumah,” Ungkap IPTU Marhan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RI. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 50 butir pil berwarna oranye (jingga) berlogo Donald Trump yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 26,91 gram, sambungnya.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler Nokia warna hitam, dua kaleng rokok merek Gudang Garam, serta uang tunai sebesar Rp3.095.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasill pemeriksaan urine terhadap tersangka diketahui negatif narkotika. RI berperan sebagai pengedar, bukan pengguna,” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:50 butir pil diduga ekstasi berlogo Donald Trump dengan berat bruto 26,91 gram, 1 unit ponsel Nokia warna hitam,2 kaleng rokok merek Gudang Garam, uang tunai sebesar Rp3.095.000.

Saat ini, RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, RI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Elda elian calav)

Elpublika.com
Author: Elpublika.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *