Elpublika.com-Perkembangan terbaru kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan di lingkungan BKP-SDM Kabupaten Musi Rawas Utara terus bergulir. Setelah sempat tertunda selama beberapa jam, pihak Polres Muratara akhirnya memberikan keterangan lanjutan pada Selasa (28/4/2026) malam.
Terpantau di Mapolres Muratara, jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan koordinasi dengan Asisten I Pemkab Muratara, Zazili, S.Sos, terkait penanganan perkara tersebut.
Saat dijumpai sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Tipidkor Polres Muratara, Ipda Hanif Fatamzandi, S.Tr.K., M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Polda, penanganan kasus OTT tersebut diputuskan tetap dilanjutkan di Polres Muratara dan tidak jadi dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU dan Polda, perkara ini tetap ditangani di Polres Muratara, tidak jadi diserahkan ke APIP,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat disinggung mengenai status hukum para terduga, mengingat waktu penanganan telah melewati lebih dari 1×24 jam, Hanif memastikan bahwa status tersangka akan segera ditetapkan.
“Pasti tersangka,” tegasnya singkat.
Namun, setelah memberikan keterangan tersebut, pihaknya kembali menunda press release lanjutan. Hanif terlihat masuk ke ruangan Tipidkor dengan alasan untuk mempersiapkan dan mencatat pasal-pasal yang akan dikenakan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Muratara belum kembali memberikan keterangan resmi lanjutan terkait penetapan tersangka maupun pasal yang akan disangkakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan praktik pemerasan yang melibatkan onum pejabat di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya terkait proses kenaikan pangkat.
(Elda Elian)











